Polda Sumbar Selidiki Erupsi Gunung Marapi Makan Korban, Plh Kepala BKSDA: Jangan Saling Menyalahkan

Jika terbukti ada kelalaian, penanggung jawab Gunung Marapi bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 Desember 2023 | 13:28 WIB
Polda Sumbar Selidiki Erupsi Gunung Marapi Makan Korban, Plh Kepala BKSDA: Jangan Saling Menyalahkan
Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat yang masih terus terjadi sejak Minggu (3/12/2023) hingga Selasa (5/12/2023). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan oleh Polda Sumbar, menyusul insiden erupsi Gunung Marapi yang terjadi pada Minggu, 3 Desember 2023, dan menyebabkan kematian 23 pendaki.

Pelaksana Harian Kepala BKSDA Sumbar Dian Indriati, menegaskan bahwa keputusan membuka jalur pendakian saat gunung tersebut berada di level II atau Waspada, diambil berdasarkan kesepakatan bersama dengan pusat vulkanologi, mengikuti SOP yang telah disusun.

Dian menjelaskan, BKSDA telah melakukan mitigasi dan adaptasi terkait status level II Gunung Marapi, termasuk pengaturan SOP untuk pendakian yang harus ditaati oleh para pendaki.

"SOP tersebut mencakup larangan pendakian pada malam hari, batasan waktu pendakian dari pukul 08.00 hingga 16.00, dan larangan mendekati kawasan puncak gunung dalam radius 3 kilometer," kata dia, dikutip hari Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:Prabowo Subianto Besok ke Sumbar, Ini Jadwal Kegiatannya

Menyikapi tragedi ini, Dian meminta agar semua pihak tidak saling menyalahkan dan lebih fokus pada pencarian solusi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

BKSDA Sumbar menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Polda Sumbar mengenai SOP pendakian Gunung Marapi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan bahwa pemanggilan BKSDA Sumbar akan dilakukan untuk meminta keterangan terkait pengelolaan Taman Wisata Alam Gunung Marapi.

Polda ingin mengetahui SOP dan aturan aktivitas pendakian, terutama saat status gunung adalah Waspada. Jika terbukti ada kelalaian, penanggung jawab Gunung Marapi bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Pakar hukum Busyra Azheri menyampaikan bahwa tragedi ini harus dilihat secara komprehensif, mengingat musibah alam sulit diprediksi.

Baca Juga:Jumat Hari Ini, Gunung Marapi Kembali 5 Kali Erupsi

Dia menyarankan agar tidak terburu-buru dalam mengambil langkah yudisial dan mempertimbangkan keterlibatan berbagai instansi dalam penanganan kejadian ini.

Ombudsman Sumbar, melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Adel, menyarankan agar pemerintah menangani situasi ini dengan bijaksana dan memastikan tidak ada korban jiwa lagi di masa depan.

Tim Forum Pengurangan Resiko Bencana Sumbar (FPRB), diwakili oleh Khalid Syaifullah, juga mengingatkan pentingnya mematuhi peringatan dari lembaga terkait, terutama saat status gunung adalah Waspada.

Di sisi lain, Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, melalui Wakil Direktur Bidang Pelayanan Vera Maya Sari, menyatakan bahwa seluruh biaya terkait korban erupsi Marapi akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, mulai dari perawatan hingga pemulangan jenazah.

Ini sesuai dengan arahan Gubernur Sumbar, Mahyeldi. Vera juga memastikan bahwa biaya yang telah dibayarkan oleh keluarga korban akan dikembalikan.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak