SuaraSumbar.id - Tim Jatanras Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap seorang oknum guru sekolah dasar yang dituduh melakukan tindakan cabul terhadap salah satu muridnya.
Pelaku, berinisial SH, berusia 50 tahun dan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang mengajar olahraga, ditangkap di kediamannya di Pasia Tiku, Jorong Pasia, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam pada Selasa malam, 5 Desember 2023.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa korban adalah siswi kelas V di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tanjung Mutiara.
Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, ia telah dicabuli sebanyak 8 kali oleh gurunya sejak bulan November 2023.
Baca Juga:Kasus Dugaan Pencabulan Belasan Siswi SD di Kota Padang, Polisi Bilang Begini
"Tindakan tersebut dilakukan di tempat-tempat yang berbeda, termasuk di toilet sekolah dan di sebuah rumah kosong dekat sekolah tersebut," kata Agus Hidayat.
Sebelum melakukan perbuatan tersebut, pelaku dikabarkan sempat memberikan uang kepada korban dengan jumlah antara 20 hingga 30 ribu rupiah.
Kini, pelaku dan barang bukti, termasuk sebuah matras yang digunakan sebagai alas saat tindakan cabul tersebut, telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, SH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Baca Juga:Driver Ojol di Padang Disekap-Dianiaya Tiga Waria, Korban Juga Diduga Dicabuli
Kontributor : Rizky Islam