SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) telah mengambil langkah tegas dengan menghapus tiga calon legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Keputusan ini diumumkan oleh Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, pada Selasa, 5 Desember 2023.
Caleg yang dihapus dari DCT meliputi Toni Yohansyah Putra dari Dapil I Kota Solok, Trimurti dari Dapil III Payakumbuh, dan Rafdimar dari Dapil I Payakumbuh.
Penyebab pencoretan Toni Yohansyah adalah pemberhentian oleh partainya karena menolak mengundurkan diri dari pekerjaannya, suatu syarat wajib bagi caleg. Sementara Trimurti dihapus dari DCT akibat pemberhentian oleh partainya.
Baca Juga:Polresta Bukittinggi Garansi Masa Kampanye Pemilu 2024 Berjalan Damai
Rafdimar, caleg lainnya, dihapus dari DCT berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Payakumbuh. Diketahui bahwa Rafdimar merupakan mantan terpidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih, dan masa jedanya belum mencapai 5 tahun sejak dibebaskan pada 8 Maret 2020.
KPU mengacu pada aturan yang tercantum dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan legislatif, yang menyebutkan bahwa setiap caleg harus memenuhi syarat tertentu, termasuk tidak pernah menjadi terpidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
Pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, KPU berencana mengumumkan informasi tentang Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah pemilihan masing-masing.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:KPU Sumbar Sebut DCT Caleg Masih Bisa Dicoret, Ini Alasannya