Pemprov Sumbar: Pulihkan Kerusakan Hutan dengan Rehabilitasi

Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan kerusakan sumber daya hutan dan lahan yang semakin meluas, serta berlangsung semakin cepat.

Riki Chandra
Senin, 27 November 2023 | 21:31 WIB
Pemprov Sumbar: Pulihkan Kerusakan Hutan dengan Rehabilitasi
Ilustrasi Hutan. (pixabay.com)

SuaraSumbar.id - Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan kerusakan sumber daya hutan dan lahan yang semakin meluas, serta berlangsung semakin cepat. Semua terjadi akibat berbagai aktivitas pembangunan yang tidak terencanakan dan terkondisikan dengan baik.

“Bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, dan juga menelan korban jiwa. Diharapkan dengan adanya program kebijakan Kementerian KLHK nomor 23 tahun 2021 tentang pelaksanaan RHL, salah satu kegiatan pendukung yang harus dilakukan kegiatan sosial seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi”, kata Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat, Zarmawandi, Senin (27/11/2023).

Ia mengatakan, arah kebijakan Dishut soal RHL berdasarkan Renstra 2021-2026 Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar dan Progul Gubernur Sumbar adalah Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan, dengan target untuk Pembuatan Hutan Rakyat (Agroforestry) seluas 3.000 Ha untuk enam tahun, atau 500 Ha/tahun atau 50 ha per-KPH/tahun.

“Pembangunan Hutan Rakyat dalam periode lima tahun dari 2019 hingga 2023, mencapai luas 1.651 Ha. Sementara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Sumbar ada di enam Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) yakni KPHL Sijunjung, Pasaman Raya, Limapuluh Kota, Agam Raya, Bukit Barisan, Solok dan satu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan.

“Ada tiga sumber pendanaan kegiatan penanaman yakni APBD murni, DBH (DR dan Sawit) dan DAK melalui kegiatan Pembangunan Hutan Rakyat di luar Kawasan Hutan Negara,” sebutnya.

Sementara untuk jenis bibit pembangunan hutan rakyat (PO) tahun 2019 hingga 2023, yakni 68.454 manggis, 103.717 durian, 96.417 pinang, 18.918 bayur , 14.800 pala, 1.500 sukun, 63.612 petai, 130.370 jengkol, 95.016 alpukat dan 51.580 surian.

“Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, pemilihan tanaman untuk tahun mendatang, agar memprioritaskan 11 jenis bibit unggulan kehutanan berupa jengkol, alpukat, gaharu, pinus, pinang, sukun, kayu putih, aren, kopi, bambu, dan rotan,” katanya.

Ketua Forum Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) provinsi Sumatra Barat, Isril Berd menjelaskan Kebun Bibit Rakyat (KBR) merupakan program pemerintah, untuk menyediakan bibit tanaman hutan dan jenis tanaman buah buahan (MPTS), yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat.

“Lokasi untuk pelaksanaan KBR harus sesuai dan tepat pada lahan-lahan yang terdegradasi dan perlu rehabilitasi,” katanya.

Untuk dapat menjadi calon Kelompok Pengelola KBR lanjutnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan yakni beranggotakan paling sedikit 15 orang yang terdiri atas laki-laki dan/atau perempuan.

Kedua mempunyai calon lokasi penanaman bibit yang belum pernah menjadi lokasi penanaman bibit dalam jangka waktu enam tahun terakhir, dan yang ketiga belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam jangka waktu enam tahun terakhir.

Ia berharap dengan pengelolaan hutan dan DAS yang baik ketersediaan dan pemanfaatan air jadi efisien, banjir dan kekeringan dapat diminimalkan, dan produktivitas lahan tinggi.

“Peningkatan partisipasi masyarakat terhadap RHL akan berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat dan wilayah, dan lembaga pengelola hutan dan DAS mapan dan mandiri,“ jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi IV Hermanto berharap Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dapat mengurangi kerusakan lingkungan.

“Serius melestarikan hutan dan DAS untuk pengendalian banjir, berguna untuk terwujudnya lingkungan lestari,” katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini