Riko menegaskan bahwa pembayaran belum bisa dilakukan bukan karena adanya peralihan manajemen. Tapi memang karena terkendala dokumen pendukung belum lengkap.
"Vendor mendesak pembayaran adalah hal yang wajar dan PSM pun wajib untuk membayar. Namun sekali lagi PSM ini dalam melakukan pembayaran harus sesuai prosedur keuangan tata kelola perusahaan," tegasnya.