Perumda PSM Padang Digugat Rekanan, Tagih Pembayaran Hutang Ratusan Juta

Owner WH8 menggugat Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM) ke Pengadilan Negeri Padang.

Riki Chandra
Senin, 06 November 2023 | 16:25 WIB
Perumda PSM Padang Digugat Rekanan, Tagih Pembayaran Hutang Ratusan Juta
Owner toko elektronik WH8, sekaligus penyedia jasa pengadaan di Padang, Wudi Hamdani. [Suara.com/ B Rahmat]

Diakuinya, bukti-bukti secara pengadaan waktu itu belum lengkap. Dengan adanya putusan pengadilan sebagai penguat, tentu bisa dilakukan pembayaran secepatnya.

"Jadi putusan pengadilan itu menguatkan kita. Bahwa kita sudah bisa melakukan pembayaran terhadap beban yang masih ada," tuturnya.

Kemudian untuk proses pembayaran, PSM sebagai BUMD segala sesuatu yang akan dibayarkan harus tercatat di dalam Rencana Kerja Angggaran (RKH).

"Makanya kami tawarkan untuk solusinya akan dimasukkan ke dalam RKH 2024 dan dilakukan pembayaran secara bertahap atau cicil," ungkapnya.

Menanggapi tawaran itu, kata Riko, pihak rekanan ini minta agar pembayaran setengahnya untuk tahap awal. Namun hal itu belum ada kesepakatan. "Bisa kita lakukan pembayaran seperti yang diminta, tapi kita harus mediasi dulu dan minta persetujuan dari KPN atau pemilik modal," bebernya.

Riko menegaskan bahwa pembayaran belum bisa dilakukan bukan karena adanya peralihan manajemen. Tapi memang karena terkendala dokumen pendukung belum lengkap.

"Vendor mendesak pembayaran adalah hal yang wajar dan PSM pun wajib untuk membayar. Namun sekali lagi PSM ini dalam melakukan pembayaran harus sesuai prosedur keuangan tata kelola perusahaan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini