Razia Pekat di Pasaman Barat, Sejumlah Warung Tuak Disikat Petugas

Razia digelar seiring dengan keresahan yang ada di tengah masyarakat terkait maraknya warung-warung yang menyediakan minuman keras di Pasaman Barat.

Riki Chandra
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 15:10 WIB
Razia Pekat di Pasaman Barat, Sejumlah Warung Tuak Disikat Petugas
Razia pekat di Pasaman Barat. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sejumlah warung tuak di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ditertibkan tim gabungan polres setempat dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di kawasan Kecamatan Lembah Melintang, Jumat (20/10/2023) malam.

"Razia itu kita lakukan bersama tim gabungan personel Polsek Lembah Melintang, Polres, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI," kata Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar, Sabtu (21/10/2023).

Menurutnya, operasi itu digelar seiring dengan keresahan yang ada di tengah masyarakat terkait maraknya warung-warung yang menyediakan minuman keras menindaklanjuti laporan dari beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama melalui sosial media, Humas Polres Pasaman Barat dan pada kegiatan Jumat curhat.

"Kita menurunkan 15 orang personel Polsek Lembah Melintang, 12 orang personel Sat Pol PP Pasaman Barat dan satu orang personel TNI dari Koramil 06/Ujung Gading jajaran Kodim 0305/Pasaman," sebutnya.

Baca Juga:Begini Kondisi 14 Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Ditemukan di Perairan Tiku Agam

Selama operasi berlangsung, petugas gabungan tidak menemukan adanya wanita pemandu lagu. Namun, petugas menemukan 50 liter minuman keras tradisional jenis tuak dan langsung diamankan.

Ia mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada pemilik warung untuk tidak melakukan aktivitas sampai larut malam dengan suara musik yang keras, sehingga situasi keamanan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dapat aman dan kondusif.

"Kegiatan serupa kita akan gelar dengan rutin dan berkelanjutan. Apabila masih ada pemilik warung nakal, kami akan menindak secara tegas pemilik warung yang masih menjual minuman keras baik itu minuman tradisional jenis tuak ataupun minuman keras oplosan," tegasnya.

AKP Zulfikar menilai menjual minuman keras sampai menyediakan wanita penghibur sangat bertentangan dan juga melanggar norma adat yang ada. (Antara)

Baca Juga:Breaking News: Kecelakaan Kapal di Air Bangis Pasaman Barat, 14 Orang Dilaporkan Hilang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak