Eks Ojol Bikin Ratusan Ribu Order Fiktif Makanan, Korban Rugi Rp 2 Miliar

Pelaku berinisial HA dan BSW, yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur, diduga kuat telah membuat lebih dari seratus ribu orderan fiktif yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp

Chandra Iswinarno
Senin, 11 September 2023 | 14:35 WIB
Eks Ojol Bikin Ratusan Ribu Order Fiktif Makanan, Korban Rugi Rp 2 Miliar
Press Rilis Polda Jatim mengenai dua tersangka order fiktif yang merugikan aplikasi Gojek. [Ketik.co.id]

SuaraSumbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pelaku pelanggaran transaksi elektronik yang menimbulkan kerugian besar bagi PT GOTO Go-Jek Tokopedia (Goto Group).

Pelaku berinisial HA dan BSW, yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur, diduga kuat telah membuat lebih dari seratus ribu orderan fiktif yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2,2 miliar bagi perusahaan tersebut.

Dalam keterangannya, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan Goto Group yang menemukan adanya transaksi mencurigakan pada periode 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023.

Penyelidikan yang dilakukan mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, HA dan BSW mengoperasikan 95 akun fiktif untuk membuat merchant-merchant fiktif dan melakukan sebanyak 107.066 transaksi makanan fiktif.

Baca Juga:Bule di Bali Diduga Bersetubuh di Depan Rumah Warga Tuai Kemarahan Publik

Menariknya, akun-akun tersebut diperoleh pelaku melalui pembelian di Facebook dengan harga Rp 800 ribu.

"Melalui 95 akun tersebut, mereka menciptakan pesanan fiktif yang selanjutnya diantar oleh satu dari tersangka ke alamat lain yang juga dikuasai oleh mereka. Cara ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan bonus sebesar 20 persen dari setiap transaksi yang dilakukan," jelas Arman, dikutip hari Senin (11/9/2023).

Dengan modus operandi tersebut, selama 10 bulan lamanya pelaku bergantian menjadi pemesan dan pengantar, bahkan dalam sehari mereka dapat melakukan transaksi hingga 1.500 kali. Aksi ini mampu dilancarkan dengan lancar mengingat kedua tersangka adalah mantan driver layanan ojek online.

Menurut pengakuan HA dan BSW, aksi ini mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk enam handphone, satu laptop, serta uang tunai senilai Rp 4,4 juta dan Rp 2,2 juta dari masing-masing tersangka.

Saat ini, HA dan BSW harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan pelanggaran transaksi elektronik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Baca Juga:Duta Sheila On 7 Ikut Ronda di Pos Kamling Meski Sibuk, Simak Jadwal Piketnya

Dengan bukti yang ada, kasus ini kini masuk dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh fakta yang terlibat dalam kasus transaksi fiktif miliaran rupiah ini.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini