Terjerat Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah, Seorang Anggota DPRD Padang Dipolisikan

Seorang anggota DPRD Kota Padang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan atau pemalsuan identitas dalam menerbitkan sertifikat tanah.

Riki Chandra
Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:06 WIB
Terjerat Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah, Seorang Anggota DPRD Padang Dipolisikan
Kuasa dari Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang yang juga MKW (Mamak Kepala Warir), Suharzansyah. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Seorang anggota DPRD Kota Padang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan atau pemalsuan identitas dalam menerbitkan sertifikat tanah seluas 5.329 M2 di Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung. Politisi PAN bernama Jupri itu dilaporkan Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang.

Atas kasus tersebut, Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang diestimasikan mengalami kerugian mencapai Rp 5,3 miliar. Hal ini diungkap oleh kuasa dari Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang yang juga MKW (Mamak Kepala Warih), Suharzansyah.

Ia menyebutkan, laporan polisi ini telah dimasukkan ke Polresta Padang sejak 20 Juli 2023. Kaumnya meminta keadilan dan kepastian hukum perihal kasus tersebut.

"Mak Adang dengan sebutan kerennya itu, kita laporkan terkait melakukan penipuan atau pemalsuan identitas dalam hal penerbitan sertifikat atas nama Jupri,” kata Suharzansyah, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:Nominalnya Tak Masuk Akal, Ini Jumlah Harta 'Gelap' Panji Gumilang

“Dan selama ini pembayaran PBB atas tanah tersebut adalah atas nama Puti Dian Anggraini yang merupakan Kaumnya.Kita lihat dulu sejarahnya, kakak orang tuanya yang bernama Zainur merupakan anak angkat nenek Suharzansyah cs yang bernama Puti Rahmat alias Puti Tarameh, dan terhadap anak angkat dalam suatu kaum tidak memiliki hak atas pusaka," sambungnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat penjelasan KAN (Kerapatan Adat Nagari) Ninik Mamak Salapan Suku Padang, Jupri melakukan pengurusan penerbitan sertifikat terhadap objek tanah di Jalan Koto Baru Sikapa RT 003 RW 006 Kelurahan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Dalam pengurus objek tanah tersebut, Jupri menggunakan suku Chaniago Sumagek dalam permohonan penerbitan sertifikat tanah yang tersebut.

"Padahal sebenarnya suku dari Jupri adalah Panyalai yang berasal dari Balai Kurai Taji Pariaman, sehingga Jupri tidak mempunyai hak untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah objek yang dimaksud,” tegasnya.

Bahkan Jupri selaku anggota DPRD Kota Padang saat ini dituding telah menakut-nakuti masyarakat, dengan mempergunakan Kop Surat DPRD Kota Padang melaporkan Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang ke Polda Sumbar.

Baca Juga:Sertifikat Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah Hingga Pesantren

"Anehnya tanah yang dimohonkan untuk terbit sertifikat berada di RT 003 RW 006, namun sertfikat tanah yang terbit berada di RW 11 Koto Baru, Lubeg,” jelas Suharzansyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini