Blak-blakan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Agam yang Divonis Bebas Pengadilan: Demi Allah, Itu Murni Fitnah!

Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya angkat bicara usai video mantan istrinya, RH, meminta keadilan viral di medsos.

Riki Chandra
Senin, 21 Agustus 2023 | 15:04 WIB
Blak-blakan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Agam yang Divonis Bebas Pengadilan: Demi Allah, Itu Murni Fitnah!
Terdakwa bersama penasihat hukumnya memberikan keterangan kepada awak media di Padang. [Suara.com/Saptra S]

Guntur menjelaskan, terakhir peristiwa pencabulan itu dituduhkan kepada kliennya terjadi pada 2 April 2022 pukul 07.00 WIB.

"Setiap dicabuli diancam dibunuh, seperti itu keterangannya. Ajaibnya, terlapor (ibu korban) sama nenek korban, menelpon ke rumah kakeknya (keluarga terdakwa). Justru anak itu, kami ada rekaman, anak ini takut bertemu ibunya," jelasnya.

"Kan aneh. Dikatakan dicabuli dan diancam dibunuh justru anak ini takut dijemput pulang. Siapa yang sebenarnya setting semuanya itu. Makanya, kami ada rekaman. Itu sudah didengarkan di persidangan. Banyak kejanggalan dalam perkara ini," tambahnya.

Guntur menegaskan perkara ini merupakan fitnah. Diduga, ada kaitannya terkait kliennya kembali menikah.

Baca Juga:Empat Pelaku Pencurian Mesin Bengkel di Kabupaten Agam Ditangkap

"Logikanya, perkara seperti ini tidak akan berani, se-mafia mafia orang, perkara seperti ini kalau ada permainan tidak akan berani. Momen klien dilaporkan karena beristri baru," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak