SuaraSumbar.id - Jajaran Satreskrim Polres Solok menggerebek tempat praktik prostitusi berkedok warung kopi di kawasan Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Senin (12/6/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan warung tersebut.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik warung berinisial N (63) yang diduga mucikari. "Kami juga sita uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi prostitusi," katanya, Selasa (13/6/2023).
Kepada polisi, N mengaku bahwa praktik prostitusi berkedok warung kopi itu sudah beroperasi sekitar tiga tahun silam.
Saat ini, N telah meringkuk di sel tahanan Polres Solok. Atas perbuatanya, N dijerat UU Nomor 2 ayat 1 dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Jo 506 KUHP.
Baca Juga:Bocah Perempuan 13 Tahun di Solok Digilir 5 Remaja, Satu Pelaku Masih Buron
"Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Kontributor : B Rahmat