"Menyatakan Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," katanya lagi.
Kontributor: Saptra S
Baca Juga:Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati di Kasus Narkoba, JPU: Tak Ada Hal Meringankan