11 Orang Pelaku Penghadangan Driver Ojol di Kampus III UIN IB Padang Diciduk, Polisi: Masih Kami Interogasi!

Polisi bergerak cepat menangani kasus penghadangan driver ojek online (ojol) di area Kampus III UIN Imam Bonjol (IB) Padang.

Riki Chandra
Rabu, 29 Maret 2023 | 16:43 WIB
11 Orang Pelaku Penghadangan Driver Ojol di Kampus III UIN IB Padang Diciduk, Polisi: Masih Kami Interogasi!
Pembongkaran plang pelarangan ojek online memasuki wilayah kampus III UIN Imam Bonjol Padang. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polisi bergerak cepat menangani kasus penghadangan driver ojek online (ojol) di area Kampus III UIN Imam Bonjol (IB) Padang yang berada di kawasan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Sedikitnya, 11 orang warga yang diduga terlibat dalam penghadangan tersebut ditangkap jajaran Polresta Padang. Polisi menilai aksi pelaku sudah mengarah ke premanisme dan melanggar undang-undang.

"Mereka sudah kita amankan. Mereka berpofesi sebagai ojek pengkolan hingga buruh. Saat ini sedang diintrogasi di Mapolsek," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, Rabu (29/3/2023).

"Penangkapan kita lakukan berdasarkan penyelidikan terhadap video yang beredar dan berdasarkan laporan," katanya lagi.

Baca Juga:Desak 2 Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang Dikebiri, Polisi: Bejat Sekali, Perkosa Anak di Toilet Masjid!

Sebelumnya, video aksi pencegatan transportasi online oleh sekelompok orang viral di media sosial (medsos) hingga dibagikan di grup-grup WhatsApp. Pengemudi online dilarang mengambil penumpang dari kawasan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun SuaraSumbar.id, video itu diambil oleh salah seorang penumpang mobil (transportasi online) itu. Peristiwa itu terjadi di kawasan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang yang berada di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota padang.

Dalam video yang beredar, tampak sekitar tiga orang memaksa penumpang mobil untuk turun. Kemudian, terjadi perdebatan antara sopir mobil dengan ketiga orang tersebut.

Dari percapakan itu terungkap bahwa tiga orang tersebut marah lantaran transportasi online mengambil penumpang di Kampus III UIN IB Padang dan sekitarnya.

Para pencegat itu mengaku telah memperingatkan para sopir taransportasi online untuk tidak menarik penumpang dari area kampus Islami tersebut. Larangan itu juga telah ditandai dengan pemasangan plang.

Baca Juga:Dua Pria Cabuli Anak Kandung di Padang Diusulkan Dapat Hukuman Kebiri

Plang itu bertuliskan peringatan larangan bagi mobil, Maxsim, Grab dan Gocar mengambil penumpang di area kampus III UIN IB Padang dan sekitarnya.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino membenarkan informasi tersebut. Pihaknya mengaku telah menerima laporan terkait hal itu.

"Benar, kami sudah menerima laporan. Kami sedang menuju ke lokasi untuk menelusuri kejadian itu," katanya kepada SuaraSumbar.id, Rabu (29/3/2023).

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak