Dua Pria Cabuli Anak Kandung di Padang Diusulkan Dapat Hukuman Kebiri

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengusulkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang agar dua tersangka yang mencabuli anak kandung sendiri mendapatkan hukuman kebiri.

Riki Chandra
Selasa, 28 Februari 2023 | 13:30 WIB
Dua Pria Cabuli Anak Kandung di Padang Diusulkan Dapat Hukuman Kebiri
Pers rilis terkait dua pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Padang. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengusulkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang agar dua tersangka yang mencabuli anak kandung sendiri mendapatkan hukuman kebiri.

"Saya telah mengusulkan keduanya diberikan hukuman tambahan, agar pelaku dikebiri, supaya ada efek jera," kata Ferry dalam pers rilis, Selasa (28/2/203).

Ferry menilai perbuatan keduanya sudah kelewat batas. Dia merasa geram kepada kedua tersangka yang tega mencabuli anaknya sendiri.

"Ini sangat miris. Selama Februari 2023 ini ada dua laporan ayah kandung mencabuli anak mencabuli anak perempuannya sendiri," tuturnya.

Baca Juga:Cabuli Anak Kandung di Toilet Masjid, Ayah di Padang Diringkus Polisi

Ia menyebutkan, kasus yang pertama dilakukan oleh pelaku A (47). Ini dilakukan sejak 2020 lalu sehingga di grebek warga toilet masjid.

"Bejat sekali, ini digerebek warga di toilet masjid di Kecamatan Kuranji dan ini sudah sangat keterlaluan," tambahnya.

Pelaku memuluskan perbuatannya dengan mengancam korban untuk diberi uang dan bahkan tidak akan menyekolahkan korban.

"Anaknya sampai diancam tidak disekolahkan sehingga korban merasa takut dan menuruti keinginan tersangka," jelasnya.

Sementara, laporan kedua yakni tersangka inisial YH (44). Tersangka telah mencabuli anaknya sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda.

Baca Juga:Seorang Remaja di Padang Dibacok Sekelompok Orang, Polisi: Bukan Tawuran

"Kasus ini terungkap karena korban yang sering murung. Korban mengaku di cabuli setelah ditanya ibunya yang merasa curiga dengan sikap anaknya," katanya.

Ferry menambahkan, modus pelaku juga hampir sama, diancam tidak diberi uang jajan, tidak disekolahkan dan sebagainya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kemudian juga mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku diberikan hukuman tambahan yakni hukuman keberi," tegasnya.

Kontributor : B Rahmat

Berita Terkait

Seorang pria di Kota Padang diduga menggelapkan mobil dengan cara membawa kabur mobil temannya sendiri. Modus awalnya ingin mengajak anaknya pergi jalan-jalan.

sumbar | 22:21 WIB

Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan tega memperkosa seorang anak panti berkebutuhan khusus.

sumbar | 10:56 WIB

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono angkat bicara soal tahanan Polresta Padang berhasil kabur saat dalam pemeriksaan.

sumbar | 16:54 WIB

Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan adanya unsur kelalaian hingga mengakibatkan seorang tahanan Polresta Padang kabur.

sumbar | 19:39 WIB

Empat orang anggota Polresta Padang diperiksa Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar).

sumbar | 11:42 WIB

News

Terkini

Penguatan UMKM lokal juga menjadi bagian dalam pengembangan jalan tol di mana di setiap rest area tidak hanya diisi oleh merek besar tetapi juga produk-produk UMKM lokal.

News | 15:09 WIB

Seorang pria di Kota Padang diduga menggelapkan mobil dengan cara membawa kabur mobil temannya sendiri. Modus awalnya ingin mengajak anaknya pergi jalan-jalan.

News | 22:21 WIB

Korban kebakaran di Nagari Cupak dan Kinari di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan bantuan sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

News | 21:04 WIB

Kemudian pihaknya juga mengukur mengukur jarak sirene berbunyi dalam radius 0-200 meter.

News | 15:57 WIB

Apalagi, warungnya berada di jalur strategis jalan utama dari Solo hingga Banyuwangi.

News | 15:16 WIB

Dirinya mengaku peran pendidikan memang tidak akan memberi dampak secara langsung terhadap pertumbuhan dan pergerakan ekonomi nasional.

News | 15:09 WIB

Puluhan ribu akun media sosial (medsos) terkait Partai Komunis China ternyata palsu. Hal itu diketahui berdasarkan identifikasi Otoritas China.

News | 17:20 WIB

Percepatan digitalisasi pendidikan di Sumbar menjadi agenda penting Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dan DPRD Sumbar saat ini.

News | 14:17 WIB

Harga sapi kurban di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mencapai Rp 18 juta hingga Rp 28 juta per ekornya.

News | 12:29 WIB

Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan tega memperkosa seorang anak panti berkebutuhan khusus.

News | 10:56 WIB

Hampir 70-80 persen terjadi di media sosial. Padahal, secara nyata tidak seramai itu.

News | 23:59 WIB

Pasangan suami-istri (Pasutri) asal Jorong Guguak Randah, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam berangkat haji ke Mekkah menggunakan sepeda motor.

News | 19:11 WIB

Muhammad Iqbal mendorong pemerintah pusat, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov Sumbar untuk mempercepat pembebasan lahan Tol Padang-Sicincin.

News | 16:56 WIB

Sebanyak lima unit rumah warga di kawasan Jalan Payakumbuh, Perumahan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, terbakar.

News | 16:28 WIB

Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir jalan Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

News | 13:01 WIB
Tampilkan lebih banyak