Dua Pria Cabuli Anak Kandung di Padang Diusulkan Dapat Hukuman Kebiri

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengusulkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang agar dua tersangka yang mencabuli anak kandung sendiri mendapatkan hukuman kebiri.

Riki Chandra
Selasa, 28 Februari 2023 | 13:30 WIB
Dua Pria Cabuli Anak Kandung di Padang Diusulkan Dapat Hukuman Kebiri
Pers rilis terkait dua pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Padang. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengusulkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang agar dua tersangka yang mencabuli anak kandung sendiri mendapatkan hukuman kebiri.

"Saya telah mengusulkan keduanya diberikan hukuman tambahan, agar pelaku dikebiri, supaya ada efek jera," kata Ferry dalam pers rilis, Selasa (28/2/203).

Ferry menilai perbuatan keduanya sudah kelewat batas. Dia merasa geram kepada kedua tersangka yang tega mencabuli anaknya sendiri.

"Ini sangat miris. Selama Februari 2023 ini ada dua laporan ayah kandung mencabuli anak mencabuli anak perempuannya sendiri," tuturnya.

Baca Juga:Cabuli Anak Kandung di Toilet Masjid, Ayah di Padang Diringkus Polisi

Ia menyebutkan, kasus yang pertama dilakukan oleh pelaku A (47). Ini dilakukan sejak 2020 lalu sehingga di grebek warga toilet masjid.

"Bejat sekali, ini digerebek warga di toilet masjid di Kecamatan Kuranji dan ini sudah sangat keterlaluan," tambahnya.

Pelaku memuluskan perbuatannya dengan mengancam korban untuk diberi uang dan bahkan tidak akan menyekolahkan korban.

"Anaknya sampai diancam tidak disekolahkan sehingga korban merasa takut dan menuruti keinginan tersangka," jelasnya.

Sementara, laporan kedua yakni tersangka inisial YH (44). Tersangka telah mencabuli anaknya sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda.

Baca Juga:Seorang Remaja di Padang Dibacok Sekelompok Orang, Polisi: Bukan Tawuran

"Kasus ini terungkap karena korban yang sering murung. Korban mengaku di cabuli setelah ditanya ibunya yang merasa curiga dengan sikap anaknya," katanya.

Ferry menambahkan, modus pelaku juga hampir sama, diancam tidak diberi uang jajan, tidak disekolahkan dan sebagainya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kemudian juga mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku diberikan hukuman tambahan yakni hukuman keberi," tegasnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak