Rayu Anak Laki-laki di Pangkas Rambut, Pria Paruh Baya di Agam Diringkus Polisi

Seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di salah satu daerah di Kabupaten Agam diringkus jajaran Polresta Bukittinggi.

Riki Chandra
Senin, 30 Januari 2023 | 17:15 WIB
Rayu Anak Laki-laki di Pangkas Rambut, Pria Paruh Baya di Agam Diringkus Polisi
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di salah satu daerah di Kabupaten Agam diringkus jajaran Polresta Bukittinggi. Modusnya diduga meminjamkan telepon genggam.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan berawal dari laporan keluarga korban di Polsek Ampek Angkek. Korban tidak menerima anaknya dilecehkan saat berada di sebuah tempat pangkas rambut.

"Keluarga korban memberi pengaduan begitu anaknya yang berjenis kelamin laki-laki berusia 15 tahun bercerita setelah dilecehkan," katanya, Senin (30/1/2023).

Laporan sesuai Laporan Polisi : LP/ B/ 8/ I / 2023 / SPKT/ Polresta Bukittinggi/ Polda Sumbar tanggal 28 Januari 2023.

Baca Juga:Miris! 2 Kasus Pelecehan Gegerkan Jatim, Korban Puluhan Bocah di SD dan Pesantren

Penangkapan pelaku melalui Surat Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 07 / I /2023, petugas Polsek Ampek Angkek dan Polresta Bukittinggi kemudian menangkap pelaku di daerah Ampek Angkek.

Kasat Reskrim mengungkap adanya kemungkinan tambahan korban lain dari keterangan yang didalami ke pelaku.

"Pelaku berinisial IG (47), dari keterangannya sementara diperkirakan masih ada dua lagi korban lagi. Kami dalami ini," katanya.

Ia mengatakan dari pengakuan korban, pelecehan dilakukan dengan cara membujuk korban meminjamkan telepon genggam milik pelaku.

"Kami amankan satu unit handphone sebagai alat yang digunakan untuk merayu korban itu," ujarnya.

Baca Juga:Aniaya hingga Tusuk Dada Pacar, Pemuda di Agam Diringkus Polisi

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini