Rayu Anak Laki-laki di Pangkas Rambut, Pria Paruh Baya di Agam Diringkus Polisi

Seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di salah satu daerah di Kabupaten Agam diringkus jajaran Polresta Bukittinggi.

Riki Chandra
Senin, 30 Januari 2023 | 17:15 WIB
Rayu Anak Laki-laki di Pangkas Rambut, Pria Paruh Baya di Agam Diringkus Polisi
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di salah satu daerah di Kabupaten Agam diringkus jajaran Polresta Bukittinggi. Modusnya diduga meminjamkan telepon genggam.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan berawal dari laporan keluarga korban di Polsek Ampek Angkek. Korban tidak menerima anaknya dilecehkan saat berada di sebuah tempat pangkas rambut.

"Keluarga korban memberi pengaduan begitu anaknya yang berjenis kelamin laki-laki berusia 15 tahun bercerita setelah dilecehkan," katanya, Senin (30/1/2023).

Laporan sesuai Laporan Polisi : LP/ B/ 8/ I / 2023 / SPKT/ Polresta Bukittinggi/ Polda Sumbar tanggal 28 Januari 2023.

Baca Juga:Miris! 2 Kasus Pelecehan Gegerkan Jatim, Korban Puluhan Bocah di SD dan Pesantren

Penangkapan pelaku melalui Surat Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 07 / I /2023, petugas Polsek Ampek Angkek dan Polresta Bukittinggi kemudian menangkap pelaku di daerah Ampek Angkek.

Kasat Reskrim mengungkap adanya kemungkinan tambahan korban lain dari keterangan yang didalami ke pelaku.

"Pelaku berinisial IG (47), dari keterangannya sementara diperkirakan masih ada dua lagi korban lagi. Kami dalami ini," katanya.

Ia mengatakan dari pengakuan korban, pelecehan dilakukan dengan cara membujuk korban meminjamkan telepon genggam milik pelaku.

"Kami amankan satu unit handphone sebagai alat yang digunakan untuk merayu korban itu," ujarnya.

Baca Juga:Aniaya hingga Tusuk Dada Pacar, Pemuda di Agam Diringkus Polisi

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini