SuaraSumbar.id - Polisi mempidanakan seorang pelajar berinisial AA (16) yang ditangkap di kawasan Kampung Lalang, Kuranji, Padang, Sumatera Barat.
AA yang berstatus pelajar di salah satu SMK Negeri itu ditangkap karena diduga hendak melakukan tawuran.
"AA ditangkap bersama empat pelaku lain," kata Kasat Sabhara Polresta Padang AKP Sutrisman melansir Antara, Minggu (29/1/2023).
Pelaku yang terbukti membawa senjata tajam akan diproses secara hukum dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan hukum bagi pelaku tawuran, karena aksi mereka sudah sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Pembubaran aksi tawuran berawal saat petugas menyambangi Jalan By Pass hingga kawasan Kampung Lalang. Sesampainya di lokasi, petugas melihat sekumpulan remaja yang sedang kumpul-kumpul di pinggiran jalan, ketika didekati beberapa orang di antaranya ternyata memegang senjata tajam.
Polisi mengeluarkan tembakaran peringatan ke udara untuk memecah konsentrasi gerombolan, sehingga mereka langsung berhamburan untuk kabur.
Polisi menangkap lima orang serta lima bilah senjata tajam yang berserakan di sekitar lokasi kejadian berupa celurit serta pisau bergerigi.
Salah seorang pelaku BK (16) mengaku di kawasan Kampung Lalang sebelum kedatangan petugas ada sekitar tiga puluh orang, mereka tengah menunggu lawan dari Lapai.
Baca Juga:3 Alasan untuk Berhenti Mengharapkan Perlakuan Sama dari Orang Lain
Pada bagian lain, Polresta Padang Sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi telah menyisir berbagai lokasi yang rawan terjadi balap liar serta tawuran.
Penyisiran dilakukan dalam rangka operasi Cipta Kondisi yang melibatkan personel dari Satreskrim, Satuan Lalu Lintas, Satuan Sabhara, Intelijen dan Keamanan, baik yang berseragam serta berpakaian sipil.
"Kami mengimbau agar para orang tua serta serta seluruh pihak terkait agar mengawasi anak, kemenakan, atau sanak-saudara supaya tidak terlibat tawuran serta balap liar," katanya.