Apotek Jual Obat Aborsi di Padang Digerebek Polisi, 2 Pelaku Diringkus

Salah satu apotek di kawasan Tarandam, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), digerebek polisi.

Riki Chandra
Rabu, 01 Maret 2023 | 13:52 WIB
Apotek Jual Obat Aborsi di Padang Digerebek Polisi, 2 Pelaku Diringkus
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Salah satu apotek di kawasan Tarandam, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), digerebek polisi. Mereka kedapatan menjual obat-obatan tanpa izin edar, salah satunya obat aborsi. Sedikitnya, dua pelaku diringkus dalam kasus tersebut.

Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap mengatakan, dua pelaku yang diamankan terdiri dari pemilik apotek yakni S dan karyawannya ML.

"Berdasarkan informasi banyak diduga obat-obat penggugur kandungan dijual bebas di wilayah Tarandam," ujar Ferry, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, kata Ferry, jajarannya melakukan teknik under cover buy dalam mengungkap kasus ini. Alhasil, ditemukan apotek menjual sejumlah obat aborsi yang dijual dengan mudah.

Baca Juga:Heboh Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pasar Raya Padang, Membusuk Dalam Gulungan Karpet

"Kami melakukan teknik under cover buy, membeli obat tersebut ternyata mudah didapat (di apotek). Kami mengamankan salah satu apotek FF di Tarandam," ungkapnya.

Namun, lanjutnya, saat pemeriksaan dan pengaman barang bukti berproses di 1 apotek maka membuat apotek lainnya segera menyingkirkan obat tanpa izin edar tersebut.

"Sehingga kami baru mendapatkan 1 apotek menjual obat-obatan ini. Dimana di dalam apotek menemukan obat yang diduga dapat digunakan untuk menggugurkan kandungan," tegasnya.

Ferry tak merinci merek dan jenis obat-obatan yang disita pihaknya. Akan tetapi ia menyebutkan, dalam penyitaan juga ditemukan obat penenang serta obat kuat tanpa izin edar.

"Terhadap pelanggaran obat-obatan ini kami kenakan undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. Ancaman 15 tahun penjara maksimal," ucapnya.

Baca Juga:Sebulan, Polresta Padang Kandangkan Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong

Ferry mengungkapkan penggrebekan apotek ini tindak lanjut dari keresahan warga. Apalagi beberapa waktu lalu, kata dia, ditemukan janin bayi di aliran sungai.

"Berawal ditemukan janin bayi diduga berumur 6 bulan di dalam kandungan yang ditemukan di aliran kali menuju ke laut di samping Hotel Pangeran Beach. Temuan bayi ini meresahkan masyarakat," kata dia.

"Dan masyarakat menyampaikan banyak terjadi, namun baru kali ini didapat. Diduga ini hasil aborsi. Diduga adalah hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan pelaku sehingga dipaksa dikeluarkan. Sehingga kami jajaran reskrim melakukan penyelidikan terhadap dugaan-dugaan terhadap kenapa janin ini bisa dikeluarkan (paksa). Ternyata dengan obat-obatan," sambungnya.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini