SuaraSumbar.id - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang mengeluarkan ketentuan jam bekerja aparatur sipil negara (ASN) selama 6,5 jam sehari sepanjang Ramadhan 2023.
Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian mengatakan, jam kerja ASN Pemerintah Kota Padang Padang berubah di saat bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini.
Hari biasa, ASN ini biasanya bekerja delapan jam sehari. Namun saat Ramadhan, jam kerja dikurangi menjadi 6,5 jam.
"Perubahan ini sesuai surat edaran yang telah ditandatangani Wali Kota Padang Hendri Septa tentang jam kerja selama bulan Ramadan menjadi 6,5 jam sehari," katanya, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga:Kenaikan Cabai Sumbang Inflasi, Pemkot Padang Lakukan Tiga Strategi
Menurutnya, ASN Pemkot Padang masuk kerja lebih cepat dari hari biasanya. Pada bulan puasa, ASN Padang masuk kantor pada pukul 07.00 WIB, sedangkan jam pulang pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, pada hari Jumat, ASN Padang masuk kantor pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 14.30 WIB.
"Waktu untuk istirahat hanya kita berikan selama tiga puluh menit saja di setiap harinya. Mulai dari pukul 12.20 hingga 12.50 WIB. Sedangkan di hari Jumat jam istirahatnya dimulai dari pukul 12.20 hingga pukul 13.20 WIB," kata dia.
Sementara itu bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang bekerja selama enam hari dari hari Senin hingga Sabtu, jam kerja mereka akan lebih singkat lagi.
Ia menjelaskan pada hari Senin - Sabtu masuk kantor pukul 07.00 WIB dan pulang kerja mereka pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:Hore, 35 Ribu Warga Padang Sumbar Bakal Dapat BLT BBM
Sementara itu khusus untuk hari Jumat, mereka akan bekerja dari pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB. “Sepanjang Ramadhan, setiap ASN harus mengenakan pakaian Muslim dan Muslimah dengan atribut lengkap pada bulan Ramadan ini,"kata dia. (Antara)