Teddy Minahasa Mangkir di Sidang Kasus Narkoba, Ini Alasannya

Berdasarkan keterangan dokter, Teddy dinyatakan sehat.

Suhardiman
Rabu, 22 Februari 2023 | 17:34 WIB
Teddy Minahasa Mangkir di Sidang Kasus Narkoba, Ini Alasannya
Dua terdakwa kasus peredaran sabu dari Sumatera Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023). [Antara]

SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/3/20223). Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) telah memanggil Teddy untuk hadir sebagai saksi.

"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak. Namun, Teddy Minahasa merasa kurang sehat," kata JPU Arya Wicaksana melansir Antara.

Arya mengatakan bahwa Teddy sudah melakukan pemeriksaan kesehatan ke dokter kejaksaan. Berdasarkan keterangan dokter, Teddy dinyatakan sehat. Namun demikian, Teddy merasa kurang fit untuk menjalani sidang sehingga dirinya tidak bisa hadir ke PN Jakarta Barat.

Karena hal tersebut, jaksa pun memohon kepada hakim untuk menunda sidang pemeriksaan Teddy sebagai saksi mahkota itu. Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih memberi kesempatan kepada pihak kuasa hukum terdakwa Doddy Prawiranegara untuk memberikan respon.

Baca Juga:Perihal Childfree, Buya Yahya Singgung Vonis Dokter: Rusak..

Kuasa Hukum Doddy, Adriel Purba pun merasa keberatan dengan permohonan JPU tersebut.

"Kami keberatan, kalau Teddy Minahasa mangkir dari panggilan JPU yang mulia. Karena kalau dia sakit, harus ada keterangan surat dari dokter Polri atau dokter Kejagung yang menyatakan kalau dia sakit," kata Adriel.

Dirinya memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya JPU untuk memanggil secara paksa pada sidang selanjutnya karena Teddy Minahasa adalah saksi mahkota.

Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, hakim akhirnya memutuskan untuk menyudahi persidangan dan melanjutkan kembali pada Rabu (1/3) dengan agenda pemeriksaan Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Baca Juga:CEK FAKTA: Terbongkar! Ternyata Begini Sifat Buruk Anies Baswedan Versi Sandiaga Uno

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak