Terutama dalam hal-hal yang berhubungan dengan hubungan intim alias hubungan suami istri di ranjang.
"Motif kalau marah karena cemburu, kalau permintaan tidak dituruti, iya masalah suami istri, 3 bulan tidak kasih nafkah, saya kasih uang, saya yang biayain keluarga," ucap Venna.
Sementara itu, Hotman mengatakan selama kurun waktu tiga bulan mengalami beberapa kali tindakan KDRT, Venna mengalami luka retak pada beberapa bagian tulang rusuk.
Oleh karena itu, Hotman dengan upaya melengkapi berkas barang bukti yang akan diserahkan ke pihak penyelidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pihaknya menghendaki pihak terlapor agar dikenai dua pasal KDRT.
Baca Juga:Kesal Tak Dikasih 'Jatah', Ferry Irawan Singgung Masa Lalu Venna Melinda
"Jadi hari ini, Venna datang untuk menyerahkan bahan atas dugaan KDRT pasal 44 ayat 1 dan pasal 45 dugaan KDRT psikis dan fisik, minta Ferry ditahan," ujar Hotman Paris.
Kontributor : Rizky Islam