Masyarakat di sekitar Gunung Kerinci dan pengunjung/wisatawan dilarang mendaki kawah yang ada di puncak gunung di dalam radius 3 km dari kawah aktif (masyarakat dilarang beraktivitas di dalam radius bahaya/KRB III).
Sebaiknya jalur penerbangan di sekitar Gunung Kerinci dihindari karena sewaktu-waktu masih memiliki potensi letusan abu dengan ketinggian yang dapat mengganggu jalur penerbangan.
Sebelumnya, gunung yang berada di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Solok Selatan ini mengalami erupsi pada 11 Januari dengan tinggi kolom abu teramati ± 900 m di atas puncak (± 4.705 m di atas permukaan laut). (Antara)
Baca Juga:Geger Pulau di Mentawai - Sumbar Dijual 15 Miliar Lebih di Web Agen Asing