SuaraSumbar.id - Polisi masih memburu dua perampok pedagang emas di jalan Matur-Bukittinggi, tepatnya di Jorong Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (16/9/2022) lalu.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku dan ini pekerjaan rumah kita tahun ini," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, kedua pelaku sudah diketahui keberadaan sebelumnya di salah satu kabupaten dan kota di Riau.
Namun keberadaan pelaku tidak terpantau lagi karena keduanya sudah mengganti nomor dan telpon genggamnya.
Baca Juga:Realisasi PAD Agam Capai Rp 126,65 Miliar
Bahkan telpon genggam dan nomor istrinya juga sudah diganti, sehingga kesulitan untuk melacak keberadaan pelaku.
"Kedua pelaku sudah pintar dengan mengganti telepon genggam, nomornya dan termasuk punya istrinya," katanya.
Polres Agam melakukan kerjasama dengan Tim IT Polda Sumbar untuk mencari keberadaan pelaku.
Dengan kerja sama itu, ia berharap kedua pelaku segera ditangkap dalam waktu dekat.
Sebelumnya, terjadi perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Kamaruzaman (47) pedagang emas di Batu Baro, Jorong Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur, Jumat (16/9) sekitar pukul 16.20 WIB.
Baca Juga:Satpol PP Amankan Dua Pasangan Gegara Asyik Karaoke Sampai Larut Malam
Korban bersama adiknya Yuliandri (45) pulang berdagang emas dari Pasar Lawang, Kecamatan Matur. Sebelum dirampok, korban sempat diintai sejak berangkat pulang dari Pasar Lawang menuju rumahnya.
Sesampai di tempat kejadian perkara di Bukik Apik jalan lintas Matur-Padang Luar Bukittinggi, mobil Avanza warna hitam milik korban dengan nomor polisi BA 1219 TD dipepet dan bahkan ditabrak sebanyak dua kali oleh mobil kijang nomor polisi B 1830 YG yang dikemudikan para tersangka.
Akibat terdesak dan tidak ada kesempatan untuk menghindar, akhirnya korban memilih untuk berhenti. Saat itu kawanan perampok langsung menyergap korban dan memaksa untuk membuka pintu mobil sambil menodongkan senjata api.
Merasa takut, korban membuka pintu mobilnya dan tersangka langsung memukul kepala korban.
Kemudian merampas tas korban yang saat itu berisi emas 24 karat seberat 1,2 kilogram dan uang tunai Rp250 juta. Bahkan korban ditembak di bagian paha sebelah kanannya hingga dilarikan ke Rumah Sakit Ahmad Mukhtar Bukittinggi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara mobil yang dikendarai pelaku saat merampok sengaja dibakar para pelaku untuk mengelabui aparat. Setelah itu mereka dijemput oleh seorang tersangka menggunakan mobil Suzuki Carry di Panta mereka turun dan langsung lari ke arah hutan sekitar.
"Pelaku yang membawa mobil Suzuki Carry kembali ke tempat kejadian perkara untuk mengelabui petugas, karena mobil Suzuki Carry sudah disiapkan," katanya.
Pada Minggu (18/9), tambahnya, diamankan pelaku HT di rumahnya yang berada di Kota Padang dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Setelah itu, pelaku NZ diamankan di daerah Kabupaten Solok pada Selasa (20/9).
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka lain dan dilakukan penangkapan RA dan RR di Kuansing, Riau pada Kamis (22/9).
Anggota berhasil mengamankan uang tunai Rp394,7 juta, satu gelang emas 24 dengan berat sekitar 112,5 gram, satu kantong plastik warna bening berisikan butiran emas dengan berat sekitar 381,5 gram.
Lalu satu kantong plastik warna bening berisikan butiran emas dengan berat sekitar 22,87 gram, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BA 1219 TD, satu unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BA 8552 QX dan lainnya.
"Para pelaku sempat membagi hasil kejahatan Rp10 juta per orang untuk biaya lari dan rencananya mereka akan berkumpul lagi untuk membagi hasil penjualan emas nantinya," katanya.
Ia mengakui, emas hasil curian sempat dijual ke Bukitiinggi seberat 350 gram dan Padang 350 gram.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Sebagian barang curian masih berada di pelaku yang kabur dan termasuk senjata api yang digunakan.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka diancam Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-2, ke 4 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara. (Antara)