Mau Tawuran di Malam Tahun Baru 2023, Puluhan Remaja di Padang Diciduk Polisi

Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan sebanyak 26 orang remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di malam pergantian Tahun Baru 2023.

Riki Chandra
Minggu, 01 Januari 2023 | 14:13 WIB
Mau Tawuran di Malam Tahun Baru 2023, Puluhan Remaja di Padang Diciduk Polisi
Polresta Padang mengamankan puluhan remaja yang terjaring karena hendak melakukan tawuran saat malam pergantian tahun di Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan sebanyak 26 orang remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di malam pergantian Tahun Baru 2023. Mereka terjaring di sejumlah lokasi di daerah setempat.

"Puluhan remaja ini kami amankan dari beberapa lokasi karena hendak melakukan tawuran dan membawa senjata tajam," kata Kepala Bagian Logistik Polresta Padang Kompol Arsyal, Minggu (1/1/2023).

Menurutnya, para pelaku diamankan dari kawasan Lubuk Begalung, Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat, dan kawasan Pauh.

Para pelaku yang terjaring dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut. Selain pelaku tawuran, polisi juga turut mengamankan senjata tajam serta 17 unit kendaraan sepeda motor dari lokasi.

Baca Juga:834 Kecelakaan Terjadi di Padang Selama Januari-November Tahun Ini, 40 Korban Tewas dan 560 Orang Luka-luka

Ia menjelaskan Polresta Padang dari awal telah menyiagakan personel demi mengantisipasi aksi tawuran baik yang berseragam ataupun berpakaian sipil.

Hal itu mengingat maraknya aksi tawuran yang terjadi setiap malam minggu dan kali ini berbarengan dengan malam pergantian tahun.

"Saat ada informasi dari masyarakat personel yang bersiaga langsung dikerahkan ke lokasi hingga akhirnya diamankan pelaku 26 orang," jelasnya.

Arsyal mengatakan dua dari puluhan pelaku tawuran tersebut akan diproses secara pidana karena kedapatan membawa senjata tajam jenis klewang dan parang.

Ironisnya kedua pelaku diketahui masih berusia 17 dan 15 tahun, keduanya akan dijerat pidana atas kepemilikan senjata tajam dengan memperhatikan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:Empat Hari Ditemukan, Identitas Mayat Perempuan Kepala Pecah di Jalan Bypass Padang Belum Diketahui

Sementara itu untuk remaja lainnya akan dilakukan pembinaan, serta dilakukan pemanggilan orang tua beserta pihak sekolah.

Pada bagian lain, Asryal mengajak seluruh elemen masyarakat bisa sama-sama berperan untuk mencegah dan menghilangkan fenomena tawuran di kota setempat.

"Kejadian ini harus menjadi perhatian bersama demi menjaga generasi muda serta keamanan masyarakat, tidak bisa kalau hanya dibebankan kepada Polri," jelasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak