Penampung PMI Ilegal Tragedi Perairan Nongsa Ditangkap

pelaku melarikan diri usai kejadian tersebut.

Suhardiman
Rabu, 23 November 2022 | 17:00 WIB
Penampung PMI Ilegal Tragedi Perairan Nongsa Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap salah satu penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Pria bernama Busyra (49) itu ditangkap di Kota Serang, Banten.

Ia merupakan pelaku kasus penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia yang mengalami kecelakaan di Perairan Nongsa, Kota Batam. Peristiwa itu membuat enam orang tewas, satu hilang, sementara satu korban dinyatakan selamat.

Wadir Polairud Polda Kepri, AKBP Cahyo Dipo mengatakan, pelaku melarikan diri usai kejadian tersebut.

"Kita amankan hari ini di SL Residance Jalan Ciwaru Jaya," katanya melansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:MENGERIKAN, Alasan Denise Chariesta Batal Beri Tahu Soal Bunting ke RD, Ternyata Lagi Lakukan Hal Terlarang, Patah Hati Tak Jadi Minta Dinikahi

Pelaku merupakan pemilik tempat penampungan sebelum calon PMI diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Pelau telah melakukan kegiatan penampungan PMI tersebut sebanyak 4 kali dengan memperoleh keuntungan Rp 1,4 juta.

"Pelaku ini merupakan penduduk Biereun, Aceh. Namun dia berdomisili di Tanjung Memban dan sudah 4 kali melakukan penempatan PMI non prosedural," jelasnya.

Pelaku sudah dibawa untuk dilakukan proses pengembangan selanjutnya. Dirinya dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18 atau 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:KSAL Laksamana Yudo Margono Disebut Paling Layak Jadi Panglima TNI, DPR: Memang Harusnya Kan Laut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini