SuaraSumbar.id - Sejumlah penginapan atau hotel Melati di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih kedapatan menerima tamu pasangan di luar nikah. Hal itu terungkap saat Satpol PP Padang menggelar pengecekan dan pengawasan pada Minggu (6/11/2022) dini hari.
Dari 6 hotel yanh disisi, 4 di antaranya masih menerima tamu pasangan yang bukan suami istri.
"Memang benar, saat pengecekan kita dapati ada pasangan yang tidak bisa melihatkan tanda bukti pernikahan yang sah. Kami bawa pasangan tersebut ke Mako Satpol PP," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Tiga penginapan yang diawasi itu berada di Kawasan Lolong Belanti, lalu dua penginapan yang ada di Kawasan Ulak Karang dan satu penginapan di Kawasan Gor H. Agus Salim Kota Padang.
Baca Juga:Kemeriahan Konser 30 Tahun Dewa 19 di Padang
Dia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap empat pasangan yang bukan suami istri tersebut, lantaran ke empatnya masih dalam pemeriksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS, jika ada yang mengarah kepada portitusi, maka kita lakukan proses sesuai aturan yang berlaku, namun jika tidak, kita tetap panggil pihak keluarga sebagai penjamin. Pemilik penginapan sudah kita tegur dan kita berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS," tutupnya.