SuaraSumbar.id - Peradi Padang menyorot kasus penganiayaan yang dilakukan belasan orang terhadap Kepsek SMA Yayasan PGAI Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Lebih-lebih peristiwa itu terjadi saat proses belajar mengajar masih berlangsung.
Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal didampingi Sekretaris Mevrizal menegaskan, apapun alasannya, tindak kekerasan terhadap orang tidak dibenarkan. Hal tersebut jelas-jelas perbuatan melawan hukum dan melanggar prinsip universal Hak Azasi Manusia (HAM).
"Peradi Padang menyesalkan tindakan kekerasan itu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Atas kasus tersebut, Peradi Padang mendesak penegak hukum segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang melakukan kekerasan tersebut, termasuk juga melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang mungkin menyuruh melakukan tindak kekerasan itu.
"Pihak-pihak yang sedang bertikai di internal PGAI diharapkan menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum dan tidak menggunakan tindakan-tindakan melawan hukum dalam menyelesaikannya," katanya.
Selain itu, Miko Kamal juga menghimbau rekan-rekan advokat (terutama anggota Peradi Cabang Padang) yang terlibat dalam sengkarut PGAI, untuk berperan aktif membantu penyelesaiannya secara elegan dengan menghormati prinsip-prinsip hukum, HAM dan etika profesi.
"Masyarakat yang menyimpan video kekerasan itu berhenti membagikannya kepada orang lain, untuk menghindari efek buruk di tengah-tengah masyarakat yang seolah-olah tindakan kekerasan adalah cara yang benar dalam menyelesaikan masalah," katanya.
Terakhir, siswa SMA DR Abdullah Ahmad diminta tetap tenang menuntut ilmu dan jangan pernah mencontoh perbuatan-perbuatan melawan hukum dan/atau tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan maupun di luar sekolah mereka.
Kepsek Lapor Polisi
Baca Juga:Dikeroyok Belasan Orang, Kepsek SMA Yayasan PGAI Padang Lapor Polisi
Sebelumnya diberitakan, Kepala SMA di Yayasan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Padang, melapor ke polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap dirinya.
Hal itu diungkap oleh anak korban bernama Taufikul Hakim. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang itu sudah melakukan premanisme dan sudah jelas ada unsur pidananya.
"Kami sudah mendatangi Polresta Padang untuk laporan. Ini sudah jelas ada unsur pidananya lengkap dengan saksi-saksi dan bahkan sudah dengan hasil visum," katanya, Kamis (3/11/2022).
Taufikul mengaku juga dipukul oleh sekelompok orang di bagian kepalanya sehingga menimbulkan pendarahan meski tidak terlalu parah.
"Saat kejadian, saya tidak berada di lokasi. Setelah informasi bahwa ayah saya dipukul oleh orang, saya bergegas ke sekolah. Pada saat turun dan menemui orang tersebut, saya langsung dipukul di bagian kepada hingga mengalami perdarahan," ujarnya.
Terpidah, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra Membenarkan palaporan itu. Korban atas nama Yunarlis sebagai Kepala Sekolah SMA PGAI Padang.
"Kita sudah terima laporan bahwa penganiayaan yang dialami korban dan diilakukan oleh sekelompok orang. Kita akan selidiki dan melakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Korban mengaku penganiayaan itu dilakukan oleh belasan orang. Mereka mendatangi sekolah pada saat proses belajar mengajar masih berlangsung.
"Ya, mereka berjumlah sekitar 15 orang, datang ke sekolah sekitar 11.35 WIB, pada proses belajar mengajar masih berlangsung," katanya kepada wartawan.
Diakuinya, kelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat setempat itu datang dan langsung membabi buta dengan melakukan penganiayaan kepadanya.