Buka Layanan Pengaduan Pasien Gagal Ginjal Akut Misterius, Peradi Padang Desak Kemenkes dan BPOM Bergerak Cepat

DPC Peradi Padang turut mengomentari kasus gagal ginjal akut misterius yang dilaporkan telah merenggut belasan anak di Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 22:37 WIB
Buka Layanan Pengaduan Pasien Gagal Ginjal Akut Misterius, Peradi Padang Desak Kemenkes dan BPOM Bergerak Cepat
Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - DPC Peradi Padang turut mengomentari kasus gagal ginjal akut misterius yang dilaporkan telah merenggut belasan anak di Sumatera Barat (Sumbar). Peradi juga membuka layanan pengaduan bagi orang tua yang anaknya mengalami penyakit tersebut, namun tidak mendapatkan fasilitas kesehatan.

Sampai saat ini, pemerintah masih menunggu hasil investigasi seluruh tentang penyebab gagal ginja akut tersebut. Imbauan itu tertuang dalam Keputusan Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/I/3305/2022 tanggal 28 September 2022.

Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengatakan, Kemenkes RI, BPOM, dan pihak terkait harus segera menyampaikan penyebab ganjal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI). Hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban pada publik dalam rangka pemenuhan atas jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak dibingungkan oleh berbagai isu atau pemberitaan yang tidak benar.

"Kemenkes RI, termasuk Dinkes Sumbar harus segera melengkapi alat cuci darah terutama hemodialisa anak dan alat kesehatan penunjang lainnya pada tiap-tiap Faskes, apalagi di daerah yang akses ke kota jauh dan sulit dijangkau. Sehingga pasien betul-betul memperoleh hak layanan kesehatan terbaik dari Faskes sebagai bentuk penunaian kewajiban Pemerintah atas pemenuhan jaminan kesehatan bagi warganya sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 Jo Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumbar.id, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:Terpopuler Kesehatan: Covid-19 Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia, Cara Pengobatan Gagal Ginjal Akut Misterius

Selanjutnya, kata Miko Kamal, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak mampu tetap memperoleh layanan kesehatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya, atau tidak ada perlakukan diskriminatif layanan kesehatan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 ayat (1) dan (2), serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Kemudian, BPOM Sumbar harus aktif melakukan uji keamanan, mutu, dan khasiat obat yang diproduksi oleh perusahaan obat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam industri farmasi.

"BPOM Sumbar secepatnya bersinergi dengan instansi terkait dan pihak berwenang untuk melakukan penertiban langsung ke apotek-apotek yang masih menyimpan dan menjual obat dan atau sirup yang dilarang oleh Pemerintah," katanya.

Peradi Padang juga meminta Kemenkes RI, Dinkes Sumbar dan BPOM segera memberi sanksi tegas apotek-apotek dan perusahaan obat yang masih menyediakan, memproduksi, dan menjual obat-obatan yang dilarang oleh Pemerintah tersebut.

Miko Kamal menegaskan, Dinkes dan BPOM Sumbar serta perusahaan obat bertanggungjawab terhadap timbulnya dampak konsumsi obat yang menimbulkan AKI bagi anak-anak dikarenakan obat yang telah dilarang tersebut masih belum ditertibkan. Perbuatan tersebut dapat dituntut secara perdata dan pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo KUHP, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga:Polri Diminta Usut Dugaan Pidana Impor Bahan Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal

Berdasarkan hal-hal tersebut, kata Miko, DPC Peradi Padang melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Padang yang dipimpin Poniman Agusta memberitahukan kepada masyarakat Sumbar yang anaknya terjangkit AKI, yang tidak memperoleh akses layanan kesehatan oleh faskes, segera menyampaikan pengaduan ke Kantor DPC Peradi Padang.

"Pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan advokasi secara perdata ataupun pidana oleh Advokat Anggota DPC Peradi Padang baik di luar Pengadilan (Non Litigasi) maupun di dalam Pengadilan (Litigasi)," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak