Aturan Baru Kemenag Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, KSP: Agar Korban Dapat Perlindungan Maksimal

Tindak kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.

Riki Chandra
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:15 WIB
Aturan Baru Kemenag Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, KSP: Agar Korban Dapat Perlindungan Maksimal
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraSumbar.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad mengatakan bahwa aturan baru Kementerian Agama (Kemenag) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 sangat penting untuk mencegah dan menindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Menurut Rumadi, tindak kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.

"Contohnya beberapa waktu lalu terjadi peristiwa yang menghebohkan di lembaga pendidikan keagamaan di Bandung dan di Jombang yang menyita perhatian publik," katanya, Jumat (21/10/2022).

Penerbitan PMA No. 73/2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama (Kemenag), kata Rumadi, menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual serta memulihkan korban kekerasan seksual.

Baca Juga:4 Tips Lindungi Anak Dari Kekerasan Seksual, Orangtua Wajib Paham Nih!

PMA tersebut, kata Rumadi, juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun, kata Rumadi, dengan adanya PMA tersebut, Kementerian Agama juga perlu lebih masif melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang tepat tentang definisi dan bentuk tindakan kekerasan seksual.

Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan di lembaga pendidikan keagamaan, baik formal maupun nonformal, dapat mengambil langkah cepat jika menemukan kasus kekerasan seksual dan mampu menangani korban dengan baik.

Rumadi juga menekankan perlunya lembaga-lembaga pendidikan keagamaan memiliki pusat layanan dan pengaduan tindakan kekerasan seksual.

"Pusat pengaduan dan layanan itu sangat diperlukan agar semua korban kekerasan seksual mendapat perlindungan yang maksimal," kata dia.

Baca Juga:Cegah Kekerasan Seksual pada Anak, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua

PMA No. 73/ 2022 ini telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 5 Oktober 2022.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, PMA itu mengatur berbagai satuan pendidikan dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan itu meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Di dalam PMA yang terdiri atas tujuh bab dan 20 pasal tersebut, terdapat 16 bentuk kekerasan seksual, termasuk ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan identitas gender.

Selain itu, penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga dinyatakan sebagai bentuk kekerasan seksual. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini