SuaraSumbar.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang mengumumkan nama Hendri Susanto sebagai calon Wakil Wali Kota Padang di sisa masa jabatan tahun 2022-2023.
Hal ini merujuk kepada SK DPP PKS Nomor 288/SKEP/DPP-PKS/2022 tentang Calon Wakil Wali Kota Padang - Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2022-2023.
Ketua DPD PKS Kota Padang, Muharlion mengatakan, DPD PKS Kota Padang telah memasukan surat DPD PKS Kota Padang Nomor 135/K/AC.11-PKS/1444, pada tanggal 08 Oktober 2022 kepada Wali Kota Padang Hendri Septa terkait dengan pengusulan nama bakal calon pergantian antar waktu wakil walikota pada sisa jabatan 2022-2023.
Dia membeberkan alasan kenapa lamanya pihaknya mengumumkan nama calon Wawako Padang. "DPD PKS Kota Padang telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan silaturahim untuk mendiskusikan perihal pengisian Wakil Wali Kota Padang ini kepada saudara Wali Kota Padang. Tetapi hingga saat ini surat yang telah kita kirimkan tidak di gubris oleh DPD PAN. Oleh karena itu, kita dari DPD PKS pengusulan nama bakal calon pergantian antar waktu wakil wali kota pada sisa jabatan 2022-2023 ini. Surat ini juga kita tembuskan kepada Gubernur Sumbar dan Ketua DPRD Kota Padang," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (12/10/2022).
"Pertama, surat untuk silaturrahmi telah kita kirim dengan nomor : 006/K/AC-11-PKS/VI/1442, tanggal 18 Januari 2021. Surat ke dua kita kirim pada 8 Mei 2021 Perihal Usulan Nama Calon Wakil Walikota Padang dengan Nomor : 057/K/AC-11-PKS/TX/1442, tetap tidak di gubris. Surat ke tiga juga kita kirim pada 04 Juni 2021 dengan nomor 059/K/AC-11-PKS/X/1442, perihal Silaturrahim masih tidak di gubris, dan terakhir kita kirim pada 12 September 2022 dengan Nomor 124/K/AC.11-PKS/1444, tetapi masih tidak di gubris," sambungnya.
Muharlion meminta kepada Wali Kota Padang untuk menindak lanjuti surat tersebut sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku, karena telah mempunyai dasar hukumnya.
"Dasar hukumnya adalah UU No.10 Tahun 2016 : tentang Perubahan kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 176 ayat 4 yang menjelaskan pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut," ucapnya.
"Selain itu, UU No.10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 5 : ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2,3 dan 4, diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ditambah dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten Kota, Bagian Kedua, tentang Tugas dan Wewenang, Pasal 23, poin d : DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan," tutupnya.