SuaraSumbar.id - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra resmi dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) menjadi Kapolda Jawa Timur, menggantikan Irjen Pol Nico Afinta.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
Kursi Kapolda Sumbar yang ditinggalkan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan ditempati Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Sejak menjabat 25 Agustus 2021 sebagai Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Tony Harmanto, banyak gebrakan program dan penuntasan kasus yang telah ditangani Jenderal Bintang Dua itu. Berikut di antaranya:
1. Capaian Vaksinasi Covid-19
Berdasarkan data dari Tim Satgas Covid-19 Sumbar pada September 2021 lalu, realisasi vaksinasi Sumbar baru 17 persen dan berada di tiga terbawah di seluruh provinsi di Indonesia.
Di tangan Teddy Minahasa, dalam waktu tiga bulan, realisasi vaksinasi di Sumbar melonjak drastis mencapai 70,01 persen. Dia menggenjot seluruh personel polisi untuk menggerakkan vaksinasi di tengah masyarakat.
"Tiga bulan terakhir kita genjot. Semua pihak berkerja keras dan akhirnya bisa terealisasi target 70 persen lebih," kata Teddy waktu itu.
2. Tindak Anggota Bersalah
Teddy dikenal sebagai Kapolda Sumbar yang tegas terhadap anak buahnya. Dia bahkan menangkap anggotanya Kompol BA (49) yang diduga terlibat kasus narkoba.
BA (49) ditangkap dalam keadaan sakau di halaman parkir Mapolresta Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/4/2022).
Polisi yang berdinas di Direktorat Shabara Polda Sumbar itu datang ke Mapolresta diduga untuk mengambil handphone yang disita saat penangkapan rekannya K (47) warga sipil di sebuah hotel di Padang.
"Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir waktu itu.
Kasus tersebut bergulir hingga ke pengadilan dan Kompol BA divonis bersalah oleh hakim.
Selain Kompol BA, Teddy juga menghukum 5 anggotanya yang menjadi backing kasus maksiat di Padang.
3. Bongkar Kasus Sabu Terbesar
Polda Sumbar berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu terbesar dalam sejarah Polda Sumbar pada 21 Mei 2022 lalu.
Polda Sumbar menangkap 41,4 kilogram sabu dari 8 tersangka masing-masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).
"Ini paling besar dalam sejarah Polda Sumbar. Sebelumnya tahun 2020 di Payakumbuh seberat 7 kilogram," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam Konferensi Pers, Sabtu (21/5/2022) di Bukittinggi.
4. Kembalikan Anggota NII Sumbar ke NKRI
Seluruh anggota jaringan Negara Islam Indonesia (NII) di Sumbar menyatakan bertobat dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari ultimatum Irjen Pol Teddy Minahasa.
Setelah di Dharmasraya sebanyak 391 orang dan Tanah Datar 518 orang, Kamis (12/5/2022) ini giliran 225 orang di Limapuluh Kota yang bertobat.
"Alhamdulillah semua pengikut NII di Sumbar telah bertobat dan menyatakan setia kembali ke NKRI," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa usai cabut baiat dan ikrar setia pengikut NII Sumbar di Limapuluh Kota, Kamis (12/5/2022).
5. Tangkap Ratusan Pelaku Judi
Sebanyak 230 orang pelaku judi ditangkap pihak kepolisian di Sumatra Barat (Sumbar) sejak operasi pengungkapan kasus judi dimulai 1-15 Agustus 2022.
Semua pelaku ditangkap berdasarkan total 124 laporan polisi yang didominasi kasus judi konvensional dan judi online.
"Totalnya sejak 1 Agustus 2022 lalu ada 230 pelaku yang ditangkap. Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
6. Penghargaan Gelar Adat
Pada 16 Juni 2022, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan istri dianugerahi gelar kehormatan adat oleh masyarakat Sumbar, di Nagari Pariangan, Tanah Datar.
Teddy dianugerahi gelar Tuanku Bandaro Alam Sati. Sedangkan untuk istrinya Ny. Merthy adalah Puti Sibadayu.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar menyebutkan pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku Dt. Bandaro Kayo.
"Pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar karena dilatar belakangi oleh beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi," kata Fauzi Bahar usai acara.