BA (49) ditangkap dalam keadaan sakau di halaman parkir Mapolresta Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/4/2022).
Polisi yang berdinas di Direktorat Shabara Polda Sumbar itu datang ke Mapolresta diduga untuk mengambil handphone yang disita saat penangkapan rekannya K (47) warga sipil di sebuah hotel di Padang.
"Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir waktu itu.
Kasus tersebut bergulir hingga ke pengadilan dan Kompol BA divonis bersalah oleh hakim.
Selain Kompol BA, Teddy juga menghukum 5 anggotanya yang menjadi backing kasus maksiat di Padang.
3. Bongkar Kasus Sabu Terbesar
Polda Sumbar berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu terbesar dalam sejarah Polda Sumbar pada 21 Mei 2022 lalu.
Polda Sumbar menangkap 41,4 kilogram sabu dari 8 tersangka masing-masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).
"Ini paling besar dalam sejarah Polda Sumbar. Sebelumnya tahun 2020 di Payakumbuh seberat 7 kilogram," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam Konferensi Pers, Sabtu (21/5/2022) di Bukittinggi.
4. Kembalikan Anggota NII Sumbar ke NKRI