SuaraSumbar.id - Tiga daerah di Sumatera Barat (Sumbar), berstatus zona hijau penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang Panjang dan Bukittinggi.
Kepala Balai Karantina Pertanian Padang Iswan Haryanto mengaku, langkah ini cukup baik dalam penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan.
"Langkah awal adalah penyembuhan yang terpapar kemudian setelah itu vaksinasi," katanya melansir Antara, Selasa (4/10/2022).
Terkait terjadinya peningkatan kasus di Kabupaten Pesisir Selatan, dirinya melihat karena kebiasaan masyarakat setempat yang melepas ternak sapi.
Baca Juga:Timnas Indonesia U-17 Bantai Guam 14-0, Netizen Curhat: Aku Tak Terlalu Bahagia
"Ini menjadi sebab penularan lebih cepat karena tidak hanya dari sapi, tapi juga dari barang, orang," ujarnya.
Selain itu, untuk antisipasi jalur laut pihaknya secara rutin melakukan disinfektan di Pelabuhan Muara dan Bungus Padang terhadap kendaraan yang datang maupun berangkat.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar menerima 4.200 vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Kementerian Pertanian yang diprioritaskan bagi sapi perah.
"Jumlah vaksin ini jika dibandingkan jumlah sapi di Sumbar masih belum mencukupi karena itu kita prioritaskan untuk sapi perah," kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.
Sapi perah di provinsi itu tersebar di Kota Padang Panjang, Lasi Kabupaten Agam, Sirukam Kabupaten Solok dan Solok Selatan dengan jumlah sekitar 700 ekor.
Baca Juga:Duh! 27 Kecamatan di Jawa Tengah Belum Memiliki Polsek
Menurut Audy, sapi perah berkaitan dengan produksi susu dan keju di Sumbar. Jika terkena penyakit PMK akan berpengaruh signifikan terhadap dua produk tersebut karenanya menjadi prioritas.
- 1
- 2