Pihak keluarga pun akhirnya mengetahui bahwa anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus peretasan data negara yang dilakukan oleh Bjorka.
Maka dari itu, pihak keluarga Agung meminta maaf kepada publik atas kegaduhan dan kerugian yang diakibatkan oleh ulah anaknya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Muhammad Agung Hidayatullah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretasan data negara yang didalangi oleh hacke Bjorka.
Dari hasil pendalaman yang sudah dilakukan, Agung diketahui terlibat dalam kasus peretasan tersebut sebagai penyedia kanal atau akun Telegram dengan nama "Bjorkanizem".
Baca Juga:Beri Peringatan Keras pada Hacker Bjorka, Moeldoko: Harus Ditindak Tegas!
Kanal Telegram tersebut digunakan oleh Agung untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di forum.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Agung pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun Telegram Bjorkanizem tersebut pada tanggal 8 sampai 10 September 2022.
Saat ini timsus telah mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah SIM Card seluler, dua unit ponsel dan satu kartu identitas milik tersangka.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Mabes Polri Tangkap MAH Si Tukang Es Asal Madiun, Dituduh Hacker Bjorka