Ongkos Pasti Naik, Dishub Sumbar Belum Bahas Tarif Angkutan Bus AKDP

Pasca kenaikan BBM, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Barat (Sumbar) belum membahas tarif baru angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Riki Chandra
Selasa, 13 September 2022 | 11:53 WIB
Ongkos Pasti Naik, Dishub Sumbar Belum Bahas Tarif Angkutan Bus AKDP
Kepala Dishub Sumbar, Heri Nofiardi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pasca kenaikan BBM, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Barat (Sumbar) belum membahas tarif baru angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Namun, tarif angkutan dipastikan akan naik.

"Kami akan bahas secepatnya dengan seluruh pemangku kepentingan terkait tarif baru. Yang jelas tarif pasti naik," kata Kepala Dishub Sumbar, Heri Nofiardi, dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan tarif tersebut. Mulai dari harga spare part kendaraan serta kenaikan harga BBM. Namun juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Kita cari jalan terbaik yang tidak merugikan pengusaha angkutan tetapi juga tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:Catat! Bagi Warga Bekasi Per 15 September 2022 Tarif Bus AKDP Naik, Berikut Besaran Tarifnya

Heri menyebut kenaikan tarif yang diatur bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan seperti Organda dan pengusaha bus tersebut khusus angkutan kelas ekonomi. Sementara untuk non ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar.

Meski harga BBM telah naik sejak 3 September 2022, Heri membantah Pemprov lambat dalam pembahasan tarif karena sampai saat ini Pemerintah Pusat juga belum menetapkan tarif baru untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Sementara itu di lapangan tarif angkutan AKDP di Sumbar sudah naik sejak kenaikan harga BBM. Kenaikan itu sekitar 20 persen.

Heri mengaku belum memantau kenaikan tarif itu. Namun menurutnya setelah dibahas nanti, persentase kenaikan itu bisa lebih dari 20 persen tapi bisa juga di bawah itu.

Salah seorang sopir angkutan AKDP, David mengakui telah menaikkan tarif sejak kenaikan harga BBM. Ia menyebut hal itu terpaksa dilakukan karena biaya operasional sudah naik.

Baca Juga:Dishub Jabar Resmi Umumkan Tarif Bus Ekonomi Hingga 15,99 Persen

"Terpaksa karena biaya operasional sudah naik. Kalau pakai tarif lama, tidak ada "ujungnya"," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini