SuaraSumbar.id - Anggota DPRD Kabupaten Agam menuding Bupati Agam Andri Warman melakukan dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Dia juga menyebut bahwa pemimpin daerah itu bagi-bagi proyek kepada tim suksesnya sewaktu Pilkada dulu.
Hal itu dinyatakan Ketua Komisi III DPRD Agam Zulhefi. “Dugaan saya, abuse of power itu adalah membagi-bagi proyek kepada orang tertentu yang merupakan timses saat Pilkada 2020 lalu,” kata Zulhefi kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, dugaan bagi-bagi proyek tersebut diberikan ke salah satu perusahaan (CV). Pasalnya, CV yang dianggap kecil itu sampai mendapatkan 6 proyek Pemkab Agam dalam kurun waktu setahun.
Kecurigaan itu menguat lantaran direktur CV tersebut mengakui kepadanya saat Komisi III DPRD Kab Agam melakukan kunjungan lapangan terkait runtuhnya pembangunan DAM SD 28 Salasa Tangah, Padang Tarok, Kecamatan Baso pada Sabtu (3/9/2022) lalu.
Baca Juga:Wakil Bupati Agam Positif Corona, Sempat ke KPU Daftar Pilkada
“Direktur sendiri mengaku ia dapat pekerjaan konstruksi dari berbagai dinas karena sebagai timses Bupati Agam,” ujarnya.
Sebenarnya, kata politisi Gerindra itu, pada Pasal 19 huruf J Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah keempat kalinya dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, disebutkan bahwa pengerjaan konstruksi dan jasa lainnya bisa dilakukan sebuah CV sebanyak 5 proyek sekaligus.
Namun, menurutnya, bagi-bagi proyek tersebut dilakukan dengan terlebih dulu menyelesaikan sebuah proyek, begitu sebuah proyek selesai, maka ada proyek tambahan baru.
"Sehingga dalam setahun CV Exellent bisa mengerjakan 6 proyek dengan nilai total Rp1,4 miliar,” jelasnya.
Selain itu, dugaan bagi-bagi proyek juga diperkuat dengan sebuah pesan whatsapp bupati. Dia mengaku mendapat pesan WA, untuk membicarakan proyek-proyek, sebaiknya bertemu juga dengan Direktur CV Exellent.
Baca Juga:Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Bupati Agam Indra Catri Melawan
"Artinya, selain bagi-bagi proyek, ada kongkalikong antara Bupati dan direktur CV Exellent,” tuduhnya.
Atas dasar itu, ia meminta penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan bagi-bagi proyek dan kongkalikong tersebut.
Sementara itu terkait pengerjaan DAM SD 28 Salasa Tangah yang runtuh, rekomendasi Komisi III DPRD agar menghentikan sementara pengerjaan proyek tersebut diabaikan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kab Agam dan CV Exellent.
“Komisi III dikirim hasil notulen rapat, laporannya tidak resmi, tanpa kop surat, tanpa melampirkan revisi gambar sama sekali. Ini pelecehan terhadap DPRD Kab Agam,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung ada pegerjaaan proyek seperti drainase di Paniang-Paniang, Lasi Kecamatan Candung, yang sempat diruntuhkan masyarakat karena asal-asalan.
“Pengerjaannya tidak sesuai dengan aturan dan tanpa plang proyek. Sedangkan menyangkut dengan SD 28 Salasa Tangah, kontrak ditandatangani tanggal 24 Juni, pengerjaan dimulai bulan Juli sedangan SK pengawas tanggal 5 Agustus. Ini ada apa?," sebutnya.