SuaraSumbar.id - Polisi menangkap penimpun 630 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Batam.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial PH. Sedangkan SB masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Petugas menyita barang bukti tiga unit mobil, struk pembelian Bio Solar, 630 liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai Rp 3.050.000," katanya melansir Antara, Selasa (6/9/2022).
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku berbeda dengan modus yang sering digunakan para pelaku penimbunan BBM lainnya.
Baca Juga:KA Siliwangi Jurusan Sukabumi-Cipatat Terhenti Karena Banjir Bandang
"Pelaku tidak memodifikasi tangki tapi melakukan pengisian secara bergantian di beberapa SPBU," jelasnya.
Ada enam SPBU yang sudah diketahui dari hasil pemeriksaan. Pada saat pengisian, ada tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU saat mereka melakukan pengisian
"Saat penindakan ada hal yang mencurigakan pada saat mobil masuk SPBU, lalu keluar dan memindahkan ke mobil yang sudah dimodifikasi. Jadi untuk mengelabui SPBU, tangki mereka kapasitasnya tetap normal," ucapnya.
Selain modus tersebut, ada modus lainnya seperti pengadaan kartu brizzi.
"Biasanya satu kartu untuk satu mobil, ini ditempel dengan stiker berbeda untuk mengelabui petugas SPBU," cetusnya.
Baca Juga:Jelang Laga Tandang Kontra PSS Sleman, Suporter Persis Solo Diinstruksikan Tak Nekat Datang
Pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar," jelasnya.