Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri, Kompolnas Sebut Lebih Tepatnya Dipecat

Irjen Ferdy Sambo telah mengudurkan diri dari anggota Polri pada Rabu (24/8/2022) atau sehari sebelum sidang kode etiknya digelar di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) hari ini.

Riki Chandra
Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:52 WIB
Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri, Kompolnas Sebut Lebih Tepatnya Dipecat
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo. Sidang kode etik Ferdy Sambio digelar Kamis (25/8/2022). [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Irjen Ferdy Sambo telah mengudurkan diri dari anggota Polri pada Rabu (24/8/2022) atau sehari sebelum sidang kode etiknya digelar di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) hari ini.

Anggota Kompolnas Poengky Indarty pun menyoroti hal tersebut. Menurutnya, Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri, bukan malah mengundurkan diri.

"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS (Ferdy Sambo) lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky, dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan Pasal 111 ayat (1), terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri. Ini atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP

Baca Juga:Mahfud MD Jelaskan Perihal Ferdy Sambo Hubungi Anggota DPR ke MKD

Lalu pada Pasal 111 ayat (2) dijelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Hal tersebut meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat. Ini ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," terang Poengky.

Sebagai informasi, kasus Ferdy Sambo sendiri termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3). Pasal ini menjelaskan pelanggaran KEPP kategori berat adalah dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Mahfud MD Beri Klarifikasi ke MKD DPR RI, Kasus Dianggap Selesai

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (24/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini