Nikah Siri, Ketua KPU di NTB Disanksi

Pernikahan siri itu dilakukan saat Arifudin masih berstatus suami sah Sri Hartati.

Suhardiman
Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:41 WIB
Nikah Siri, Ketua KPU di NTB Disanksi
Logo DKPP [dok. DKPP]

SuaraSumbar.id - DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Arifudin karena nikah siri.

Demikian dikatakan Ketua Majelis Alfitra Salam saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 melansir Antara, Rabu (24/8/2022).

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Arifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Dompu sejak putusan ini dibacakan," katanya.

DKPP menilai Arifudin telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur larangan bagi penyelenggara pemilu melakukan pernikahan siri.

Baca Juga:Harga KIA Sonet Terbaru 2022, Punya Fitur Berjibun dengan Harga Pas

Pokok aduan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 sendiri memang mendalilkan Arifudin telah melakukan hubungan tidak pantas di luar pernikahan dengan seorang perempuan, yang merupakan anggota PPS di Kabupaten Dompu periode 2020-2021.

Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup pada Kamis (4/8), terungkap Arifudin melakukan pernikahan siri dengan anggota PPS bernama Nurpati pada 5 Februari 2021. Pernikahan siri itu dilakukan saat Arifudin masih berstatus suami sah Sri Hartati.

Arifudin berdalih istri sahnya menderita penyakit stroke yang sulit disembuhkan, sehingga menghalangi untuk menjalankan kewajiban sebagai seorang istri.

Meskipun telah mendapat izin Sri Hartati untuk melakukan poligami, DKPP menilai Arifudin telah mengabaikan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Manajemen Dongkol, Hasil Buruk Hanya 2 Kali Menang, PSIS Semarang Pecat Pelatih Sergio Alexandre

Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk menikah lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.
Sementara, pasal 4 ayat (1) menyatakan seorang suami akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan ke pengadilan sesuai tempat tinggalnya.

"Ketentuan tersebut diabaikan oleh teradu melalui tindakan melaksanakan perkawinan kedua secara siri sebelum diterbitkan izin poligami oleh pengadilan agama," kata anggota Majelis Ida Budhiati.

Arifudin baru mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 26 Januari 2022 atau 11 bulan setelah pernikahan sirinya dengan Nurpati, yang diregister dengan Nomor 100/Pdt.G/2022/PA.Dp.

Permohonan poligami Arifudin dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 4 April 2022. Ia baru mencatatkan perkawinannya dengan Nurpati ke KUA Kecamatan Kempo pada 18 April 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak