Bentrok Penertiban PKL Pantai Padang, Dinas Pariwisata Bilang Begini

Penertiban itu diwarnai kericuhan antara petugas dan PKL, sehingga menimbulkan aksi saling lapor.

Suhardiman
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 12:24 WIB
Bentrok Penertiban PKL Pantai Padang, Dinas Pariwisata Bilang Begini
Bentrokan PKL dengan Satpol PP di kawasan Pantai Padang. [Ist]

SuaraSumbar.id - Satpol PP Kota Padang menertibkan PKL yang berjualan di daerah pariwisata Pantai Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Penertiban itu diwarnai kericuhan antara petugas dan PKL, sehingga menimbulkan aksi saling lapor.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Ery Sendjaya mengatakan, bahwa sudah ada aturan yang menjelaskan tidak boleh berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) tersebut.

"Kalau tentang izin kan sudah ada aturannya bahwa sepanjang fasilitas umum tidak boleh ada yang berjualan. Jadi kalau dipertanyakan apakah Dinas Pariwisata mengizinkan tentu saja tidak," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (19/8/2022).

Ia mengaku, sebenarnya pihaknya juga bukan instansi yang bisa memberikan izin untuk berjualan di Fasum (Fasilitas Umum) tersebut.

Baca Juga:Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet Tak Tahu Joko Tingkir Seorang Ulama

Khusus lokasi yang di depan LPC, sebenarnya semua pedagang telah dipindahkan ke LPC dengan perjanjian tidak ada lagi pedagang yang berjualan di depannya.

"Jika masih ada pedagang yang berjualan, terangnya berarti itu sudah menyalahi kesepakatan yang telah dibuat dulu waktu pemindahan. Jika mereka tidak memiliki tempat di LPC, berarti mereka merupakan pedagang baru, dan sudah pasti hukumnya dilarang," ujarnya.

Sebenarnya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP adalah dalam rangka menegakan Perda dan mengembalikan hak masyarakat untuk menikmati pantai.

"Penertiban yang dilakukan Satpol PP kemarin itu kan dalam rangka untuk mengembalikan hak masyarakat untuk menikmati tepi pantai, yang mereka kuasai, pemerintah sudah menyediakan tempat di LPC. Jika mereka turun lagi ke bawah, maka mereka sudah menyalahi aturan, dan fasilitas yang telah diberikan oleh Pemko tidak mereka manfaatkan," terangnya.

Dirinya mengatakan, jika alasannya kalau mereka orang lama, dan yang mendapatkan LPC adalah orang tuanya. Sementara mereka tidak itu bukanlah sebuah alasan, karena katanya kalau begitu, disaat mereka mempunyai cucu apakah cucunya juga akan seperti itu.

Baca Juga:3 Manfaat Utama Garam Himalaya, Simak di Sini!

"Jika beralasan mereka menjaga keamanan dan ketertiban serta kebersihan di kawasan tersebut, itu juga tidak bisa dijadikan alasan, perlu diketahui kami dari Dispar setiap paginya sudah membantu untuk membersihkan sampah seperti sampah kelapa, pop mie dan lainnya, itukan sampah pedagang, sementara tidak ada dari mereka yang membantu," katanya.

Dia mengaku penertiban yang dilakukan sudah sesuai mekanisme yang sudah diterapkan dan tidak ada kepentingan apa-apa selain hanya mengembalikan fasilitas umum sesuai dengan fungsinya.

Pihaknya mengimbau para pedagang agar lebih tertib dan disiplin. Jika memang di suatu kawasan sudah ada larangan untuk berjualan, makan jangan dipaksakan juga untuk berjualan disana karena akan ditertibkan oleh pihak penegak aturan.

"Pemko tetap memperhatikan hak masyarakat umum dan hak masyarakat yang sudah diberikan hak berjualan harus sama-sama disiplin. Khusus tempat-tempat yang dilarang jangan ditempati. Jika seandainya di izinkan, maka kawasan Pantai Padang bakal penuh lagi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak