SuaraSumbar.id - Seorang lelaki berusia 36 tahun berinisial WW di Sulawesi Utara terpaksa berurusan polisi karena melakukan kekerasan terhadap pasangan serumahnya.
Warga Kecamatan Tomohon Tengah itu dilaporkan oleh pacar sekaligus teman kumpul kebonya karena melakukan penganiayaan.
Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni mengakui adanya laporan kasus tersebut.
Kepala Tim TEKAB35 Polres Tomohon Aipda Yanny Watung mengatakan, polisi mendapat laporan dari kekasih pelaku sekaligus korban AK (32).
Baca Juga:Viral Bocah Cari Tumpangan Untuk Pergi ke Sekolah, Jarak 10 Km dan Tak Ada Orang Tua
Setelah mendapat laporan, dia dan timnya segera bergerak dan menangkap pelaku hari Sabtu (13/8) akhir pekan lalu.
.“Kami tangkap di Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah. Dia ditangkap tanpa perlawanan," kata Yanny seperti keterangan yang didapat SuaraSumbar.id, Kamis (18/8/2022).
Kepada polisi, kata Yanny, pelaku mengakui dirinya menganiaya pasangannya hanya karena masalah sepele.
"Jadi korban diminta pelaku memasakkan mi instan, tapi lambat dibuat. Waktu itu memang korban menunggu pelaku pulang dari membeli sesuatu di warung. Sementara anak keduanya sedang menangis," kata Yanny.
Saat pulang ke rumah tapi tidak mendapati ada mi instan terhidang, pelaku marah dan memukuli wajah dan kepala korban bertubi-tubi.
Baca Juga:Viral, Aksi Warga yang Melakukan Pungutan Liar kepada Pengendara
"Akibatnya terdapat luka memar di mata kanan serta kepala. Peristiwanya pagi jam 10.30 WITA."
Kontributor : Rizky Islam