SuaraSumbar.id - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) melepasliarkan empat ekor kukang (Nycticebus coucang) ke dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau kabupaten Agam, Senin (15/8/2022).
Dari keempat satwa Appendix I tersebut, tiga ekor merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa. Sementara satu ekornya lagi merupakan penyerahan warga setempat.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, pelepasan satwa liar itu juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam selaku Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Satreskrim Polres Agam.
"Tiga ekor kukang merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi. Pelepasan ini sesuai dengan petikan putusan majelis hakim pengadilan negeri Lubuk Basung tanggal 4 Agustus 2022," katanya, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga:BKSDA Sumbar Lepaskan 4 Ekor Kukang di Cagar Alam Maninjau, 3 di Antaranya Hasil Perdagangan Satwa
"Barang bukti satwa kukang diserahkan ke BKSDA Sumbar dan kami kembalikan ke habitatnya," katanya lagi.
Seekor kukang diserahkan oleh ibu Ismalini (50) warga Lubuk Basung kepada BKSDA melalui Resor Maninjau pada hari Jumat (12/8/2022).
"Kukang itu ditemukan dalam rumahnya, Kamis (11/8/2022). Setelah itu langsung diamankan dan selanjutnya dilaporkan ke BKSDA melalui Resor Maninjau," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:186 Warga Binaan di Lapas Lubukbasung Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-77