186 Warga Binaan di Lapas Lubukbasung Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-77

ada enam warga binaan yang tidak diusulkan mendapat remisi karena berkelahi, menyimpan telepon genggam dan lainnya.

Suhardiman
Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:15 WIB
186 Warga Binaan di Lapas Lubukbasung Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-77
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 186 dari 288 warga binaan di Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), diusulkan dapat remisi. Usulan itu telah dikirimkan ke Kemnekumham RI untuk remisi HUT RI ke-77.

Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung Suroto mengatakan, mereka akan mendapat remisi atau pemotongan hukuman satu bulan sampai empat bulan.

"Remisi itu bakal keluar menjelang HUT RI ke-77 dan diserahkan setelah upacara HUT RI ke-77. Penyerahan remisi bakal dilakukan secara virtual oleh Dirjen dan dihadiri Bupati Agam dan Forkopimda," katanya melansir Antara, Minggu (14/8/2022).

Ia mengatakan, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan itu berasal dari pidana umum dan khusus. Mereka telah menjalankan masa tahanan selama enam bulan setelah putusan di Pengadilan Negeri.

Baca Juga:Bus Rombongan Siswa MTs Annur Sawahan Terperosok ke Jurang saat Hendak Berwisata di Malang

Setelah itu, berprilaku baik selama menjalankan masa tahanan, menjalani kegiatan pembinaan, keagamaan dan keterampilan.

"Ini sesuai dengan syarat pengusulan warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi," katanya.

Ia mengatakan, ada enam warga binaan yang tidak diusulkan mendapat remisi karena berkelahi, menyimpan telepon genggam dan lainnya.

"Mereka melanggar disiplin ini ditunda mendapatkan remisi pada tahun ini," katanya.

Baca Juga:92.154 Jemaah Haji Indonesia Sudah di Tanah Air

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak