17 Anak Didik Pemasyarakatan di Aceh Dapat Remisi Hari Anak Nasional

remisi atau pengurangan hukuman diberikan berkisar satu hingga tiga bulan.

Suhardiman
Sabtu, 23 Juli 2022 | 18:17 WIB
17 Anak Didik Pemasyarakatan di Aceh Dapat Remisi Hari Anak Nasional
Ilustrasi remisi. (Antara)

SuaraSumbar.id - Sebanyak 17 anak didik pemasyarakat di LPKA di Provinsi Aceh mendapat remisi Hari Anak Nasional (RAN) 2022.

Kepala Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan, remisi atau pengurangan hukuman diberikan berkisar satu hingga tiga bulan.

"Ada 17 anak didik pemasyarakatan menerima remisi RAN 2022. Pemberian remisi berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM," katanya melansir Antara, Sabtu (23/7/2022).

Mereka yang mendapat remisi tersebut dari LPKA Banda Aceh sebanyak 16 orang dan seorang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.

Baca Juga:Kasus Penembakan Polisi, Makam Brigadir J Akan Digali Kembali

"Dari 17 anak didik pemasyarakatan yang menerima remisi tersebut, 13 di antaranya menerima remisi atau pengurangan hukuman satu bulan," katanya.

Sedangkan remisi dua bulan sebanya tiga orang, dan seorang menerima remisi tiga bulan.

"Remisi tiga bulan yang hanya seorang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa," ujarnya.

Remisi diberikan kepada anak didik pemasyarakatan berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak anak didik pemasyarakatan serta dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," kata Meurah Budiman.

Baca Juga:Kabupaten Malang Darurat Kekerasan Seksual, Mayoritas Korban Anak dan Pelakunya Orang Terdekat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini