Istri Mantan Menteri Ferry Mursyidan Baldan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Saham Perusahaan Batu Bara

Salah satu tersangkanya adalah Hanifah Husein, istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan.

Riki Chandra
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:48 WIB
Istri Mantan Menteri Ferry Mursyidan Baldan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Saham Perusahaan Batu Bara
Ferry Mursyidan Baldan. [Suara.com/Ria Rizki].

SuaraSumbar.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan Batu Bara.

Salah satu tersangkanya adalah Hanifah Husein, istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan menyebut dua tersangka lainnya ialah Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus. Mereka ditetapkan tersangka berdasar surat Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Wisnu dikutip dari Suara.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga:Bareskrim Tetapkan Istri Mantan Menteri ATR/BPN Tersangka Kasus Penggelapan Saham Perusahaan Batubara

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga memindahkan saham menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.

Penetapan tersangka diawali Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini