Polres Solok Ringkus Kurir 75 Paket Ganja Ukuran Besar, Seorang Pelaku Masih Buron

Jajaran Polres Solok meringkus satu dari dua orang kurir puluhan kilogram ganja yang sempat lolos dari kejaran polisi pada Senin (1/8/2022) kemarin.

Riki Chandra
Selasa, 02 Agustus 2022 | 20:20 WIB
Polres Solok Ringkus Kurir 75 Paket Ganja Ukuran Besar, Seorang Pelaku Masih Buron
Konfrensi pers di Polres Solok. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Solok meringkus satu dari dua orang kurir puluhan kilogram ganja yang sempat lolos dari kejaran polisi pada Senin (1/8/2022) kemarin.

Pelaku berinisial ADV (28) warga Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok itu, diciduk ketika hendak kabur ke Dharmasraya.

“Petugas mengamankan pelaku menunggu travel di SPBU Saok Laweh, Kecamatan Kubung,” kata Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo saat menggelar konfrensi pers, Selasa (2/8/2022).

Sementara itu, rekan pelaku berinisial K (22) masih dalam pengejaran petugas. Informasinya, pria yang juga tercatat sebagai warga Selayo itu kabur ke Padang Panjang.

Baca Juga:Dikirim ke Jakarta Pakai Avanza, 2 Kurir Narkoba Jaringan Sumatra-Jawa Diupah Rp5 Juta dan Ganja 10 Kg

“Tim kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku K yang informasinya kabur ke rumah pacarnya di Padang Panjang,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, total barang haram yang disitanya mencapai 75 paket ganja.

Kepada petugas, pelaku megaku menjemput ganja kering siap edar itu ke Aceh menggunakan mobil.

“Total ada 75 paket yang kita amankan. Saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,” terangnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Kurir 7 Kg Ganja yang Ditangkap Polresta Deli Serdang Diupah Rp 5 Juta, Jika Berhasil Buat Modal ke Malaysia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak