Terjerat Kasus Dugaan Korupsi APD, Mantan Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh Divonis Bebas

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Bakhrizal, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang.

Riki Chandra
Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:57 WIB
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi APD, Mantan Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh Divonis Bebas
Suasana sidang putusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (1/8/2022) malam. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Bakhrizal, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. Diketahui, Bakhrizal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahun 2020 di instansi yang dipimpinnya.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Juandra dalam pada sidang yang digelar Pengadilan Tipikor di Padang, Senin (1/8/2022) malam.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Atas dasar itu, dr. Bakhrizal dinyatakan divonis bebas.

Pengacara Bakhrizal, M. Nurhuda mengatakan, klien divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Baca Juga:Sebut Pengusaha Ecek-ecek, Wali Kota Payakumbuh Disentil Ketua HIPMI Sumbar: Penghinaan!

"Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya, Selasa (2/8/2022).

Ia mengatakan bahwa dari fakta-fakta dipersidangan, dr. Bakhrizal melakukan perbuatannya semata-mata hanya untuk menjalankan perintah pimpinan dalam memenuhi kebutuhan permintaan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Payakumbuh.

"Dan tidak ada yang diuntungkan dari pengadaan APD tersebut, dan bahkan terjadi ketekoran atau rugi. Pak Bakhrizal tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tuntutan subsider JPU, oleh karena itu harus dibebaskan demi hukum," ujarnya.

Usai divonis bebas oleh hakim, pihaknya langsung mengurus berkas untuk kebebasan kliennya dan pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB kliennya sudah bersama keluarganya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

"Sekarang putusannya kan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jadi karena Pak Bakhrizal merupakan tahanan hakim dan ketika divonis bebas hakim, kita langsung mengurus agar bisa langsung pulang dan sekarang berkumpul bersama keluarga," katanya,

Baca Juga:Viral Video Sapi Kurban Kabur Malam-malam di Payakumbuh, Warganet: Sayang Jangan Pergi, Aku Bisa Jelasin!

Terkait upaya hukum untuk nama baik kliennya, pihaknya masih menunggu upaya hukum dari JPU dan ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap pihaknya baru akan melakukan upaya lainnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini