Menyerahkan Diri ke KPK, Mardani H Maming Dapat Kesempatan Bela Diri

Usai menyerahkan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan untuk mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming untuk membela diri.

Riki Chandra
Kamis, 28 Juli 2022 | 17:56 WIB
Menyerahkan Diri ke KPK, Mardani H Maming Dapat Kesempatan Bela Diri
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Usai menyerahkan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan untuk mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming untuk membela diri.

Sebelumnya, KPK memasukkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7/2022).

"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan kasus serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah.

Baca Juga:KPK Minta Buronan Lain Seperti Harun Masiku Mencontoh Mardani Maming yang Hadir di KPK Setelah Berstatus DPO

Selain itu, kata dia, KPK menghargai kedatangan Mardani H Maming itu.

"Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," ucap Ali.

Sebelumnya, Mardani tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB didampingi dengan kuasa hukumnya, Denny Indyarana.

"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya, tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang)," kata Mardani.

KPK memasukkan Mardani dalam DPO karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.

Baca Juga:Tiba di Gedung KPK, Mardani Maming: Kenapa Saya Dinyatakan DPO?

"Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," tambah Mardani. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini