Perkosa ART Asal Indonesia, Polikus Malaysia Paul Yong Divonis 13 Penjara dan Cambukan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan terhadap Yong.

Riki Chandra
Rabu, 27 Juli 2022 | 21:19 WIB
Perkosa ART Asal Indonesia, Polikus Malaysia Paul Yong Divonis 13 Penjara dan Cambukan
Paul Yong Choo Kiong saat menghadiri sidang beberapa waktu lalu. (ANTARA/Agus Setiawan)

SuaraSumbar.id - Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia memutuskan anggota Majelis Negara Bagian Tronoh Perak, Paul Yong Chio Kiong bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia. Kasus ini terjadi tahun 2019.

Hakim Abdul Wahab Mohamed yang membacakan putusan itu menyatakan politikus Yong (52) bersalah setelah pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal pada akhir pembelaan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan terhadap Yong.

Penilaian hakim menemukan anggota majelis Tronoh tersebut bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

Baca Juga:Hakim Putuskan Anggota Majelis Negara Bagian Tronoh Perak Paul Yong Chio Kiong Bersalah Perkosa ART Indonesia

“Sebagai majikan, anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” katanya seperti dikutip the Star.

Ia mengatakan, Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus tersebut, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.

Karenanya, hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat, ujar dia.

Penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding.

Yong dituduh memperkosa ART asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.

Baca Juga:5 Koleksi Bikini sampai Dress Seksi Angelina Sondakh Dipamerkan, ART: Ya Allah Istighfar!

Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.

Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini