Dibebaskan, Nikita Mirzani Kini Puji Penyidik Polres Serang Kota

Nikita Mirzani memuji para polwan dari Polresta Serang Kota.

Ferry Noviandi | Adiyoga Priyambodo
Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:36 WIB
Dibebaskan, Nikita Mirzani Kini Puji Penyidik Polres Serang Kota
Nikita Mirzani bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid dan sahabat, Fitri Salhuteru di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022) malam. Nikita akhirnya dibebaskan oleh penyidik. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraSumbar.id - Nikita Mirzani batal ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.  Pengacara Niki, Fahmi Bachmid pun mengapresiasi penangguhan penahanan yang diberikan atas alasan kemanusiaan.

"Saya atas nama Nikita mengucapkan banyak terima kasih buat Kapolda Banten yang memberikan atensi dan memperhatikan keberadaannya sebagai seorang ibu," ujar Fahmi Bachmid di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Mewakili Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid juga mengucap syukur karena sang artis bisa pulang lagi dan berkumpul bersama anak-anak.

"Nikita malam ini diizinkan pulang dan berkumpul bersama anak-anaknya," kata Fahmi Bachmid.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dibebaskan dengan Alasan Kemanusiaan

Setelahnya, giliran Nikita Mirzani memberikan apresiasi kepada polisi Serang Kota. Berbeda dari sebelumnya, sang presenter kini mengaku dilayani dengan baik selama diinapkan.

"Bapak-bapak polisinya, ibu-ibu polwannya baik-baik," ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kamis (21/7/2022).

Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:Nikita Mirzani Ancam Ajak Anak ke Penjara, Fitri Salhuteru: Kalau Punya Nurani Enggak Seperti Itu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini