Lebih lanjut, Yudas menyebut sebelumnya pihaknya tidak mengetahui rancangan UU tentang Provinsi Sumbar tersebut. Ia menuturkan tidak ada sosialisasi mengenai RUU Provinsi Sumbar.
"Kita tahu setelah disahkan dan muncul ke publik. Terus terang kita tidak ada perwakilan Mentawai di Senayan. Tiba-tiba saja keluar UU ini. Tidak ada sosialisasi, dialog atau diskusi juga dengan kita sebelum UU ini keluar," jelasnya.
Yudas menuturkan akan melihat perkembangan UU tersebut apakah ada penambahan pasal atau tidak. Menurutnya, apabila tidak memungkinkan untuk penambahan pasal atau ayat maka pihaknya akan memperjuangkan lewat jalur hukum.
"Kita akan lihat dulu, apakah ada perubahan. Tapi kalau tidak ada kita akan memperjuangkan melalui jalur hukum supaya ada Yusidial Review. Kalau tidak ditindaklanjuti, kami dasar hukumnya ke mana?. Kalau UU ini berlaku kami akan terkatung. Meskipun Perda mengatur tapi dasar hukum UU tidak ada perda juga bisa gugur," sambungnya.
Baca Juga:Jelaskan Soal UU Provinsi Sumbar Terkait Filosofi ABS-SBK, Anggota DPR RI: Jangan Mau Diprovokasi
Yudas berharap untuk ke depan agar perwakilan Sumbar di DPR lebih menelaah anatomi struktur kehidupan berbangsa dan bernegara di Sumbar sebelum merancang UU yang berkaitan dengan Sumbar.
"Saya tidak tau apakah politisi perwakilan Sumbar tidak sempat reses sebelum merancang UU atau bagaimana. Tetapi saya berharap agar melihat betul struktur kehidupan masyarakat di Sumbar," jelasnya.
Tidak hanya itu, Yudas menuturkan agar melakukan sosialisasi kepada beberapa tokoh maupun masyarakat sebelum mengesahkan UU. "Sebaiknya ada sosialisasi dulu, apakah UU ini sudah mewakili seluruh elemen Sumbar, kalau sudah pas baru ketok palu," sambungnya.
Yudas juga meminta kepada Pemprov Sumbar untuk menahan diri dalam menjabarkan UU ke level operasional agar tidak muncul persoalan selanjutnya di masyarakat. "Karena sudah diundangkan, harapan saya Pemprov sebaiknya menahan diri dulu menerjemahkan dan menerapkan. Tunggu dulu sampai ini jelas," jelasnya.
"Secara politis kita akan berproses dan secara hukum kita akan berproses. Mudah-mudahan negara mengakomodir apa yang kita sampaikan," tuturnya.
Baca Juga:UU Provinsi Sumbar Lupakan Karakteristik Adat dan Budaya Kepulauan Mentawai