SuaraSumbar.id - Seorang perempuan di Jambi menjadi korban penipuan karena telah dinikahi seseorang yang ternyata bukan lelaki tulen, melainkan perempuan.
Mengutip Suara.com, perempuan berinisial NA itu mengaku ditipu oleh suaminya bernama Ahnaf Arrafif yang ternyata diketahui adalah seorang perempuan yang bernama asli Erayani (28 tahun).
Di temui di rumahnya pada Rabu (15/6/2022), NA mengaku sudah melaporkan ulah suaminya kepada polisi. Namun, ia tak terima jika kasus yang naik adalah kasus gelar akademis dari Ahnaf Arrafif alias Erayani.
"Semua kasus sudah saya laporkan. Tapi penipuan identitas dan kerugian materil sebesar Rp 300 juta kok tidak naik. Saya harap tuntutan yang lain bisa berlanjut," ujar NA.
Baca Juga:Ngeri! Diduga Depresi Karena Utang, Pria Jambi Nekat Potong Kemaluan Sendiri
Kepada sejumlah wartawan NA menceritakan alasan dirinya mau menikah dengan pelaku karena ia diyakinkan oleh adik dan tantenya, serta pamannya, bahwa pelaku ini adalah seorang laki-laki tulen.
Menurut NA, pelaku juga mengaku tinggal bersama ibu angkatnya, karena ibu kandungnya telah meninggal dunia.
"Saya juga pernah video call dengan ibu angkatnya, ibu angkatnya juga memastikan saya, kalau pelaku ini laki-laki. Dia ngaku kalau ibu kandungnya sudah meninggal, dan meminta 40 hari di sini, sudah pasang tenda juga di sini," terang NA.
Namun ternyata, lanjut NA, ibu kandung pelaku masih hidup. Bahkan kata dia, ibu kandung pelaku juga datang ke rumahnya untuk meminta maaf atas perbuatan anaknya.
"Ibu kandungnya saja tidak tahu kalau sudah disebut meninggal oleh anaknya (pelaku)," ucap NA.
NA mengatakan jika pelaku yang merupakan seorang perempuan juga pernah menjadi imam di musala. Bahkan pernah menjalankan ibadah salat Jumat layaknya jemaah laki-laki di masjid.
NA juga menyebutkan ayahnya juga sempat dirawat oleh pelaku yang mengaku sebagai dokter. "Dia sehari-harinya juga bekerja memakai baju kerjanya," sebut NA.
NA dan pelaku juga sempat tinggal di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan selama empat bulan. "Satu bulan saya tinggal di rumah tantenya, dan tiga bulan saya tinggal di rumah temannya," ungkap NA.
Sementara itu, saat berhubungan layaknya suami isteri, pelaku selalu menutup mata korban.
"Saat berhubungan itu mata saya ditutup, dan lampu kamar dimatikan," imbuh NA.
Bermula Dari Kencan Online
Diketahui, kasus penipuan ini terungkap saat korban menjadi saksi di sidang pertama pemalsuan gelar akademis dengan nomor perkara 265/pid.Sus/2022/PNJmb di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (14/6/2022).
Penipuan ini bermula saat korban bertemu pelaku berinisial ER di situs kencan online pada akhir Mei tahun lalu.
Korban tertarik berkenalan dengan terdakwa karena foto profilnya berpakaian selayaknya dokter.
"Kenal sama pelaku itu awalnya di situs online, akhir Mei 2021," kata korban di rumahnya, Rabu (15/6/2022).
Ia mengatakan, hubungan selama dua pekan di situs kencan online menjadi serius, setelah pelaku menyatakan akan melamar. Pelaku pun datang menyambangi kediaman korban pada 23 Juni 2021.
Pertama kali bertemu tatap muka, korban tidak curiga karena Er berpenampilan seperti laki-laki, begitu pula suaranya.
Lebih sepekan di Jambi, ER meminta izin untuk kembali ke Lahat dengan alasan mengambil berkas identitas, sekaligus meminta izin menikah dari orang tua.
Rencana pernikahan dilakukan pada 9 Juli tahun 2021. Namun, ER mengaku ibunya meninggal dunia karena Covid-19, sehingga tantenya meminta pernikahan ditunda.